REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta ASN pada instansi pemerintah yang berlokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) untuk mengurangi kepadatan transportasi di wilayah tersebut pada masa normal baru (new normal). Sebab, ada risiko penularan Covid-19 dari penumpukan penumpang di stasiun/halte/terminal dan di dalam transportasi umum.
Tjahjo mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja ASN pada Instansi Pemerintah yang berlokasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dalam Tatanan Normal Baru. Surat edaran untuk mengurangi kepadatan transportasi di wilayah tersebut.
"Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek menerapkan pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jabodetabek," kata Tjahjo Kumolo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7).
Dengan SE Nomor 65 Tahun 2020 itu, Tjahjo berharap, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai ASN di lingkungan unit kerjanya, baik yang bekerja di kantor atau bekerja di rumah. Pengaturan juga sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Ia juga meminta agar jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja pada instansi yang bersangkutan. Tjahjo juga meminta agar sif kerja pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dibagi secara proporsional.
Adapun, peraturan teknis operasional pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja disusun dengan menyesuaikan lingkungan instansi masing-masing. "Untuk memastikan penerapan hal tersebut, Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan Surat Edaran itu dan melaporkan secara tertulis kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan melalui tautan https://s.id/pelaporanjamkerjaasn, setiap hari Jumat pada setiap minggunya paling lambat Pukul 16.00 WIB," pungkas Tjahjo.