Selasa 14 Jul 2020 21:02 WIB

Kemenkes Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG dengan Suspek

Saat ini jumlah kasus suspek di Indonesia ada 46.701 orang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kaitan orang yang terinfeksi virus Covid-19. Sebagai gantinya, Pemerintah menggantinya dengan istilah kasus suspek melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, ada tiga kriteria orang diidentifikasi dalam kasus suspek. Pertama, orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dimana riwayat dalam 14 hari sebelum sakit, orang itu tinggal atau berasal dari daerah yang terjadi penularan lokal transmision. 

Kedua, orang yang dalam 14 hari pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak probable tanpa pelindung. Dan ketiga, orang yang mengalami infeksi ISPA dan dirawat di rumah sakit dan tidak diketemukan penyebab spesifik, selain Covid-19 sehingga dicurigai terinfeksi Covid-19.

"Kalau dari revisi keempat, maka semua kasus PDP itu adalah kasus suspek, bahkan kasus ODP dimana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan konfirmasi positif itu juga masuk suspek," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/7).