REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 541 kecamatan di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih terkendala jaringan internet. Dari data yang dikumpulkan Bawaslu di 284 kabupaten/kota, kecamatan yang melaksanakan pilkada sebanyak 3.935 kecamatan.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers "Persiapan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada Tahun 2020" yang disiarkan secara daring dari Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7).
Kecamatan yang mengalami kendala jaringan internet secara merata terdapat di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat), Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah), Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Merauke (Papua).
Kemudian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan); Kabupaten Kaimana (Papua Barat), dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara).
Afifuddin menjelaskan Bawaslu akan melakukan pengawasan Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, 15 Juli 2020. Pengawasan tersebut, kata dia, terutama untuk memetakan penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan internet di tiap-tiap daerah pemilihan.
Gerakan Klik Serentak adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan coklit yang dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara "online" melalui "www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id". Pada hari tersebut, pemilih mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir.
Afifuddin mengingatkan pemanfaatan teknologi untuk mengecek daftar pemilih secara daring tersebut perlu diimbangi dukungan jaringan internet di daerah-daerah. "Padahal, dari 3.935 kecamatan di 284 kabupaten/kota, 541 kecamatan atau 14 persen di antaranya terkendala jaringan," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah menjelaskan pihaknya melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020. Verifikasi faktual bakal calon perseorangan, kata dia, merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2020.
Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni-12 Juli 2020 oleh Bawaslu, sekaligus mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi, termasuk protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU.