REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengungkap jaringan pelaku pencurian tower/BTS sejumlah operator seluler. Di mana para pelaku seolah-olah bertindak sebagai petugas yang melakukan perawatan tower BTS.
Data Polres Sukabumi menyebutkan, ada empat orang tersangka yang ditangkap yakni YI als Cak Yuli (39 tahun), Sa als Keling als Atep (29), AS (29), dan ME Als Yadi (44). "Kasus ini terungkap berawal pada Rabu, 8 Juli 2020, sekira pukul 01.00 WIB pihak vendor mendeteksi ada gangguan sinyal jaringan jalur Tower / BTS di daerah Jampang sampai wilayah Lengkong, Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif, kepada wartawan, Selasa (14/7).
Selanjutnya pihak vendor langsung melakukan pengecekan dan mendapati ternyata modul UBPP Indosat di daerah Jampang telah hilang. Selain itu diperoleh informasi dilokasi tower sebelumnya ada mobil berjenis Nissa Evalia abu metalik, dan selanjutnya pihak vendor melapor kepada pihak kepolisian.
Polsek Cibadak Polres Sukabumi kata Lukman, mendapat informasi dari masyarakat bahwa mobil yang di maksud diatas berada di daerah Bantar Muncang Kecamatan Cibadak dan ditinggal oleh pemiliknya. Akhirnya personil Polsek Cibadak kemudian mendatangi mobil tersebut dan mendapatkan di dalam mobil terdapat barang-barang.
Di antaranya berupa beberapa modul elektronik dan setelah dikoordinasikan dengan vendor bahwa benar modul tersebut milik vendor yang hilang. Petugas berikutnya memperoleh informasi tentang keberadaan salah satu tersangka, kemudian personil Polsek Cibadak dan Sat Reskrim Polres Sukabumi mengejar salah satu pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang bernama Saf als keling als atep als ipang di pintu Tol Cigombong.
Setelah dikembangkan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Korban dari aksi pencurian ini yakni PT Indosat, PT XL Axsiata, PT HTCP Tri.
Modus pelaku ungkap Lukman, awalnya pelaku berpura-pura sebagai petugas vendor yang melakukan perawatan tower. Pelaku lalu menggunakan kunci palsu pelaku masuk ke area tower dan membongkar atau merusak perangkat tower.
Selanjutnya mengambil perangkat tower seperti modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan merek Ericsson. Dari pelaku diamankan barang bukti yakni satu unit kendaraan roda empat Merek Nissan Avalia warna Abu-abu Metalik, satu set kunci, satu buah tang, lima buah obeng, dua kunci BTS, tiga kunci Pas, 14 (empat belas) unit UBPP merek Huawei, dan satu modul Baseband.
Tempat kejadian kata Lukman, yakni tower STP Sampora Kampung Sampora Desa Lengkong Kecamatan Lengkong dan tower Site Sukabumi kota 11 Desa Cikareo Kampung Sukatani Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar. Selain itu tower Site Kampung Cimanggu Desa/Kecamatan Curug Kembarz dan tower Site Jalan Raya Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten.
Ketentuan pidana yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5E KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.