REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar dan BNN RI berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini petugas menangka dua tersangka dengan barang bukti sebanyak empat kilogram sabu. Kedua tersangka diringkus di dua tempat berbeda ada Selasa (14/7).
"Penangkapan pertama di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung dan kedua di Jalan Rest Area Jalan Tol KM 57 Karawang," kata Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif dalam keterangannya keada wartawan.
Pengungkapan pertama, kata Sufyan, berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di terminal Leuwipanjang. Dalam penangkapan ini, seorang tersangka Dery (32 tahun) ditangkap beserta barang bukti sebanyak tiga kilogram sabu.
Narkotika golongan satu ini, kata dia, dikemas dalam tiga bungkus plastik bermerek teh Cina warna kuning seberat tiga kilogram. Tersangka, kata dia, ditangkap saat baru turun dari bus di terminal Leuwipanjang. "Tersangka merupakan sindikat antarprovinsi dari Aceh-Jabar," kata dia.
Setelah menangkap Dery, tim gabungan bergerak menuju Karawang. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menangka tersangka Wawan Kurniawan (38 tahun). Tersangka ditangkap di rest area KM 57 Jalan Tol Cipularang.
Saat ditangkap, tersangka tengah berada di dalam mobil Honda Brio warna hitam. Setelah digeledah, petugas menemukan satu kilogram sabu di bawah jok mobil. Sabu tersebut dikemas dalam plastik dengan mereh teh Cina warna hijau. "Ini merupakan satu sindikat, ujar dia.
Sindikat ini, sambung Sufyan, rencananya akan mengedarkan sabu ke sejumlah wilayah seperti Kota Bandung dan Karawang. Sindikat ini, imbuh dia, memanfaatkan situasi pandemi corona. Karena itu ia telah mengintruksikan jajaran BNNK se-Jabar untuk meningkatkan razia.
"Seluruh BNNK di Jabar agar meningkatkan razia. Sindikat terbukti memanfaatkan situasi pandemi corona," kata dia.