Selasa 14 Jul 2020 23:34 WIB

Pemkab Bogor Bolehkan PNS Lakukan Perjalanan Dinas

Aturan dibolehkan perjalanan dinas Pemkab Bogor berdasar SE MenpanRB

Sejumlah calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Sejumlah calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat mulai membolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar kota.

"Perjalanan lokal sudah berjalan. Kalau untuk (perjalanan dinas, red.) luar kota, itu situasional.Lebih banyak rapat-rapat melalui ZM (Zoom Meeting)," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, saat dihubungi di Bogor, Selasa (14/7).

Aturan dibolehkan perjalanan dinas itu bercermin pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut diatur beberapa syarat bagi PNS yang akan melakukan tugas perjalanan dinas, salah satunya dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas, kemudian mengacu peta zonasi risiko pandemi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu, PNS juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Meski sebagian besar anggaran perjalanan dinas Pemkab Bogor sudab digeser untuk penanganan COVID-19, tetapi menurut Burhan tidak menutup kemungkinan anggaran tersebut kembali digeser ke pos anggaran sebelumnya, sesuai kebutuhan.

"Yang pasti (anggarannya, red.) disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa saja," ungkap Burhan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement