REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan ahli dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dengan terlapor terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Benny saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. "Saat ini masih tahap pemeriksaan. Sudah ada tiga saksi, ahli pidana dan ahli bahasa (diminta keterangan)," kata Awi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri, Senin (29/6). Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim. Alasan pelaporan karena Agung dituduh melindungi Bakrie Group.
Benny dalam persidangan Tipikor menyebut bahwa emiten Bakrie Group berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya. Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK dituding Benny melindungi Bakrie Group dalam penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus Jiwasraya.
Menanggapi itu, Agung menyatakan, penghitungan kerugian negara (PKN) dilakukan sesudah aparat penegak hukum menetapkan tersangka. Penghitungan juga dilakukan usai ada pengajuan proses PKN dari aparat penegak hukum.
"Menjadi lucu jika dikatakan BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan, sehingga menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie," kata Agung.