Rabu 15 Jul 2020 06:37 WIB

Koalisi Usul Pemprov DKI Tanam Mangrove di Lokasi Reklamasi

Hasil penimbunan tanah atau reklamasi dapat untuk perbaikan ekosistem.

[Ilustrasi] Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
[Ilustrasi] Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi selamatkan teluk Jakarta (KSTJ) menyarankan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanam mangrove di lokasi reklamasi Ancol, khususnya pada area terlanjur dilakukan penimbunan. “Hasil penimbunan tanah dari pengerukan sedimentasi sebaiknya digunakan untuk penanaman mangrove dan perbaikan ekosistem mitigasi bencana lainnya,” kata Eksekutif Daerah Walhi Jakarta, Bagus dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/7).

Bagus menjelaskan Provinsi DKI Jakarta terutama di wilayah Jakarta Utara sebagai wilayah pesisir terancam tenggelam oleh karena penurunan muka tanah dan kenaikan air laut. Jika reklamasi itu terus dilakukan, maka Pemprov DKI tidak melakukan strategi mitigasi bencana pesisir.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir. Izin tersebut, sudah termasuk ke dalam proyek perluasan wilayah Ancol seluas sekitar 20 hektar yang sudah dilakukan saat ini.

Koalisi juga mengklaim, penerbitan izin tersebut kembali menunjukkan bahwa Anies melanggar janji kampanye saat Pilkada 2017 lalu yakni membatalkan reklamasi di teluk Jakarta. Dalam kampanye, Anies jelas menyatakan alasannya menolak reklamasi karena merugikan nelayan dan merusak lingkungan.

“Koalisi menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera menghentikan reklamasi Ancol dengan segera mencabut Kepgub 237/2020. Koalisi juga meminta Anies untuk konsisten dengan janji politiknya dengan tidak melakukan reklamasi di teluk Jakarta dengan dalih apapun dan berkomitmen terhadap pemulihan lingkungan hidup di teluk Jakarta,” kata Bagus menegaskan.

KSTJ terdiri dari sejumlah organisasi dan lembaga di antaranya Walhi Jakarta, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, KIARA, ICEL, RUJAK, Perkumpulan MARE dan KNT Muara Angke.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement