REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan untuk memanggil pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pengujian revisi UU KPK.
"Majelis pleno MK sudah mengagendakan untuk memanggil KPK sebagai pihak terkait, baik komisionernya maupun dewan pengawas," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Dia mengatakan hal itu setelah kuasa hukum Agus Rahardjo dan kawan-kawan (dkk), Muhammad Isnur, meminta agar MK memanggil saksi pegawai internal lembaga antirasuah itu. Menurut Isnur, saksi yang ingin diajukan itu telah mengurus proses penyusunan dan pembahasan revisi UU KPK sejak 2015, tetapi terhalang masalah birokrasi untuk hadir tanpa surat panggilan dari MK.
MK kemudian menolak permintaan itu dan mempersilakan pemohon menghadirkan saksi dengan cara dan upaya sendiri. "Selama ini yang mengajukan ahli maupun saksi adalah pemohon yang punya kewajiban. Walaupun komisioner dan dewan pengawas baru mengetahui prosesnya. Coba diusahakan sendiri bagaimana teknik pemohon," kata Anwar
Adapun Agus Rahardjo dkk berencana menghadirkan tiga saksi lagi untuk uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019, termasuk pegawai KPK yang disebut mengetahui seluk beluk revisi itu.
Sementara dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Rimawan Pradiptyo yang membeberkan gerakan akademisi dan ekonom menolak revisi UU KPK.