Rabu 15 Jul 2020 10:32 WIB

Edhy: Kapal Ikan Asing Lari, Kita Tenggelamkan

KKP telah menangkap 58 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Petugas gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL memusnahkan 10 kapal asing dengan cara ditenggelamkan di Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/2).
Foto: Antara/M N Kanwa
Petugas gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL memusnahkan 10 kapal asing dengan cara ditenggelamkan di Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengklaim tidak antipenenggelaman kapal yang menjadi kebijakan pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Namun, Edhy hanya setuju penenggelaman dilakukan terhadap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Hal ini dikatakan Edhy dalam forum Chief Editor Meeting (CEM) di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (14/7).

"Penenggelaman kita lanjutkan. Kalau kita tangkap dia lari, kita tenggelamkan. Sedangkan kapal yang sudah ditangkap dan diproses pengadilan, tidak akan ditenggelamkan," ujar Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (14/7).

Baca Juga

Edhy menyampaikan, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan. Terlebih saat ini, kampus-kampus perikanan juga masih minim kapal untuk praktek. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.

"Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri," ucap Edhy. 

Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oknum tak bertanggung jawab, Edhy menyebut dirinya akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.

"Ada pengawasan, kita pasang alat yang kalau dijual ketahuan," lanjut Edhy. 

Saat ini, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan eks kapal asing. Khusus untuk kampus, tidak akan diminta dana sepeserpun dalam proses hibah tersebut. Sementara bagi koperasi, akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.

"Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya,"  kata Edhy. 

Dirjen PSDKP Haeru Rahayu mengatakan sejak Edhy menjabat hingga hari ini, KKP telah menangkap 58 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Tehadap kapal-kapal tersebut saat ini telah dilakukan proses hukum.

"Sekarang 58 (kapal) yang sudah ditangkap," kata Haeru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement