REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina MOR V, Rustam Aji, mengungkapkan, pihaknya mulai menjalankan program SPBU PSBB (Pemberlakuan Surabaya Ber-non tunai Bersama) guna mendoronga transaksi non-tunai. Transaki non-tunai diterapkan di seluruh SPBU di Surabaya. Program yang dilaksanakan mulai 1 Juli 2020 itu juga sebagai upaya Pertamina dalam menyambut era kenormalan baru (new normal).
"Pemberlakuan transaksi cashless di SPBU seluruh Surabaya ini telah dilaksanakan sejak 1 Juli 2020, sebagai fase pertama. Ujicoba transaksi non tunai via aplikasi My Pertamina yang dilakukan dalam jalur khusus," ujar Rustam di Surabaya, Rabu (15/7).
Rustam menjelaskan, sebelum program tersebut dijalankan pun, sebenarnya ada pelanggan-pelanggan yang telah menerapkan transaksi non-tunai, meskipun jumlahnya masih sedikit. Rata-rata pada Juni 2020, hanya sekitar 1.500 transaksi per hari.
Setelah dilaksanakan program PSBB fase pertama, transaksi non tunai di Surabaya diakuinya meningkat lebih dari 5 kali lipat yakni menjadi sekitar 8.100 transaksi nontunai per hari. Bahkan pada 9 Juli 2020, total transaksi non-tunai di SPBU se-Kota Surabaya mencapai lebih dari 9.800 transaksi.
“Peningkatan transaksi non-tunai sebesar 440 persen atau menjadi lima kali lipat lebih ini menjadi indikasi bahwa konsumen SPBU di Surabaya sudah mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru, untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarganya,” kata Rustam.
Rustam mengatakan, program ini dilaksanakan sebagai salah satu implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Perwali tersebut mengatur agar transaksi jual beli dilakukan secara nontunai.
"Menyikapi hal tersebut, Pertamina berupaya untuk tetap berpartisipasi aktif dalam pencegahan penularan Covid-19 dan siap mendukung Peraturan Wali Kota tersebut," ujar Rustam.
Rustam berharap, program transaksi nontunai tersebut dapat semakin memudahkan pelanggan saat bertansaksi di SPBU. Rustam menegaskan, program tersebut juga merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen. Mengingat uang tunai bisa menjadi media penyebaran Covid-19.