Rabu 15 Jul 2020 12:30 WIB

Yogyakarta Larang Sekolah Wajibkan Beli Seragam

Yogyakarta tetapkan seragam dan bahan ajar diadakan sendiri oleh orang tua.

Red: Indira Rezkisari
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta melarang sekolah menjual seragam dan bahan ajar lain. Aturan tersebut telah disampaikan ke seluruh SD dan SMP di Kota Yogyakarta.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta melarang sekolah menjual seragam dan bahan ajar lain. Aturan tersebut telah disampaikan ke seluruh SD dan SMP di Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta mengeluarkan aturan sekolah tidak diperkenankan menjual seragam dan kemudian mewajibkan siswa untuk membeli seragam dan berbagai bahan ajar lainnya dari sekolah. Sekolah tidak boleh membebani orang tua murid di masa pandemi yang sulit ini.

“Sudah ada surat edaran yang kami sampaikan ke seluruh SD dan SMP negeri di Kota Yogyakarta pada akhir Juni 2020. Tidak ada sekolah yang diperbolehkan menjual seragam, buku dan bahan ajar lain,” kata Kepala Disdik Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Rabu (15/7).

Baca Juga

Menurut dia, pengadaan seragam dan bahan ajar lain dilakukan sendiri oleh orang tua atau wali murid sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014. “Sekolah baik SD dan SMP negeri pun sudah memahami hal ini. Tetapi, kami tetap harus menyampaikan surat edaran meskipun pada tahun ajaran baru ini pembelajaran dilakukan secara daring dari rumah,” katanya.

Ia pun mengimbau siswa yang melakukan pembelajaran dari rumah untuk tetap mengenakan pakaian yang rapi dan memenuhi jadwal pembelajaran yang sudah ditetapkan oleh sekolah. “Sekolah dari rumah juga harus tetap dilakukan secara serius dan mematuhi jadwal yang ditetapkan sekolah. Apalagi untuk tahun ajaran 2020/2021, kami tetap berusaha untuk memenuhi target kurikulum sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga,” kata Budi Ashrori.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga menegaskan hal serupa saat membuka tahun ajaran baru 2020/2021. Ia mengingatkan sekolah untuk tidak mewajibkan pembelian paket seragam dan buku pelajaran ke siswa.

“Tidak boleh menjual seragam dan buku atau yang lain. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang juga tidak boleh dimanfaatkan sekolah untuk kemudian jual masker, sanitizer dan lainnya,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta juga tetap berusaha memenuhi serta meningkatkan sarana dan pasarana sanitasi di sekolah. Salah satunya wastafel untuk cuci tangan apabila nanti kegiatan pembelajaran sudah dapat dilakukan dengan cara tatap muka secara langsung.

Total wastafel yang akan disediakan di sekolah berjumlah sekitar 1.130 unit baik di jenjang TK, SD hingga SMP. “Fasilitas ini menjadi bagian yang harus disiapkan sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru,” ujar Haryadi Suyuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement