Rabu 15 Jul 2020 13:22 WIB

Kejagung Sebut Red Notice Djoko Tjandra Masih Aktif

Jika DPO itu belum ditangkap atau ditangkap maka red notice itu masih berjalan.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak pernah mencabut red notice tersangka buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Surat perintah penangkapan Djoko Tjandra diketahui sempat dicabut di Interpol. 

"Sepanjang yang kami ketahui yang dinyatakan DPO itu belum ditangkap atau ditangkap maka tentu red notice itu masih berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (15/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan, red notice kemungkinan bisa dihapus karena tersangka telah ditangkap. Dia melanjutkan, red notice juga bisa dinonaktifkan atau dihapus kalau tersangka yang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang telah meninggal dunia.

"Sehingga tentu yang meminta untuk dijadikan DPO dan dijadikan red notice akan menyampaikan itu," katanya.