Rabu 15 Jul 2020 14:12 WIB

Jokowi Apresiasi Jabar Terapkan Denda Protokol Kesehatan

Jawa Barat berinisiatif menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil
Foto: humas Pemprov Jabar
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berinisiatif menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Pemprov Jawa Barat memang mulai menerapkan pendisiplinan bagi warganya per 27 Juli nanti. Bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum, siap-siap didenda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

"Tadi saya sampaikan, kita diapresiasi presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi. Nah presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," jelas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7).

Presiden Jokowi, ujar Emil, bahkan sempat meminta pandangan mengenai penerapan sanksi yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Emil pun menyebutkan bahwa kisaran denda yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

"Nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lainnya itu di tanggal 27 Juli," jelas Emil.

Seperti diketahui, Jawa Barat berencana menerapkan denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Hal ini dilakukan demi menekan angka penularan Covid-19 di Jawa Barat yang meski masuk kategori terkendali, masih ditemukan adanya kasus baru harian.

Rencana pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sudah disampaikan sendiri oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7) lalu. Presiden menyebutkan salah satu poin dalam regulasi yang sedang disusun adalah adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin. Misalnya pakai masker di sebuah provinsi kita survei. Ada 30 persen. Yang 70 persen nggak pakai masker. Ini gimana? Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7).

Mengenai bentuk sanksinya, presiden mengaku bahwa hal itu masih belum ditentukan. Pemerintah melalui kementerian terkait, ujar Jokowi, masih mematangkan apa saja sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Beberapa opsi yang ditawarkan adalah kerja sosial dan tindak pidana ringan.

"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda. Mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tindak pidana ringan. Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement