Rabu 15 Jul 2020 14:40 WIB

Pemerintah AS Batalkan Pembatasan Visa Bagi Mahasiswa Asing

AS batalkan rencana mendeportasi mahasiswa internasional

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
 Foto tahun 2019 memperlihatkan mahasiswa berjalan di Kampus Harvard di Cambridge, Massachusetts, AS. Kebijakan Imigrasi AS yang melarang mahasiswa asing bertahan di negaranya bila hanya mengambil kelas daring dikecam banyak pihak.
Foto: AP
Foto tahun 2019 memperlihatkan mahasiswa berjalan di Kampus Harvard di Cambridge, Massachusetts, AS. Kebijakan Imigrasi AS yang melarang mahasiswa asing bertahan di negaranya bila hanya mengambil kelas daring dikecam banyak pihak.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membatalkan rencananya untuk mendeportasi mahasiswa internasional. Pembatalan ini dilakukan sekitar satu pekan setelah pemerintahan Trump mengumumkan kebijakan pembatasan visa mahasiswa internasional di tengah pandemi virus corona.

Institut Teknologi Massachusetts (MIT) dan Universitas Harvard menggugat pemerintah terkait kebijakan pembatasan visa mahasiswa internasional. Hakim Allison Burroughs di Massachusetts mengatakan kedua pihak telah mencapai kesepakatan.

Baca Juga

"Saya telah diberi tahu oleh para pihak bahwa mereka telah mencapai kesepakatan. Mereka akan kembali ke statu quo," ujar Burroughs dilansir The Hill, Rabu (15/7).

Langkah ini dilakukan setelah Badan Imigrasi dan Kepabeanan (ICE) pekan lalu mengumumkan bahwa Departemen Luar Negeri tidak akan mengeluarkan visa kepada mahasiswa yang mengikuti program kuliah secara daring untuk semester musim gugur. Para mahasiswa asing tersebut tidak diizinkan masuk ke AS.

Harvard dan MIT mengajukan tuntutan untuk menghentikan kebijakan itu. Tindakan hukum ini diikuti oleh koalisi 17 negara bagian dan ibu kota negara dalam upaya untuk membatalkan aturan tersebut.

Dilansir BBC, mahasiswa asing yang datang ke AS setiap tahun menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi universitas. Sejumlah universitas di AS memilih untuk memperpanjang kuliah daring pada tahun akademik baru karena jumlah kasus infeksi virus corona di AS tak kunjung menurun. Harvard mengumumkan akan memperpanjang kelas daring hingga musim gugur dan hanya 40 persen mahasiswa yang masih menghadiri kelas di kampus.

Surat kabar mahasiswa Harvard, The Harvard Crimson, melaporkan gugatan tersebut diajukan ke pengadilan distrik Boston pada Rabu (8/7) pagi. Gugatan tersebut menyatakan bahwa langkah ICE telah menempatkan hampir seluruh perguruan tinggi di AS dalam kekacauan. Kebijakan itu membuat ratusan ribu mahasiswa intrnasional hidup tanpa pilihan pendidikan di AS.

Student and Exchange Visitor Program, yang dioperasikan oleh ICE, telah memperkenalkan pengecualian sementara kepada mahasiswa asing yang menghadiri kelas perkuliahan secara daring.  Melalui pengecualian itu, para mahasiswa asing dapat tetap berada di AS hingga semester musim semi dan musim panas.

Namun, pengecualian tersebut tidak diperpanjang hingga tahun akademik baru. Menurut pernyataan ICE, keputusan itu memengaruhi mahasiswa yang berada di AS dengan visa F-1 dan M-1.

Menurut Chronicle of Higher Education, sekitar sembilan persen universitas di AS berencana untuk memperpanjang perkuliahan secara daring di musim gugur. Senator Demokrat Elizabeth Warren menggambarkan langkah ICE sebagai tindakan yang tidak masuk akal dan mengandung unsur xenofobia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement