Rabu 15 Jul 2020 14:26 WIB

Bareskrim Bentuk Tim Gabungan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra

Surat Jalan untuk Djoko Tjandra diduga dikeluarkan oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus surat jalan buron Djoko Soegiarto Tjandra (Joko Tjandra) yang diduga dikeluarkan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Tim gabungan ini bekerja bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam Polri).

"Surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan bentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Rabu (15/7).

Baca Juga

Sebelumnya, Listyo Sigit sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mendalami informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas tersebut.

"Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yg dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," kata Listyo Sigit melalui pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (15/7).