REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasubag TU Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan ( P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Asriyanto memastikan pedagang peralatan sekolah penimbun Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah rentenir.
"Dari beberapa laporan pemilik 219 KJP itu menggadaikan ke rentenir. Saat ini kami bersama Kepolisian dan Sudin Pendidikan I Jakarta Barat tengah menyelidikinya," ujar Asriyanto di Jakarta, Rabu.
Asriyanto mengatakan, pemilik KJP itu menggadaikan KJP kepada SA, pemilik toko perlengkapan sekolah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Lantas, pemilik toko peralatan sekolah, SA, juga menjadi korban pemerasan oleh orang yang mengaku sebagai polisi dan wartawan yang sebelumnya sudah diringkus Polsek Kalideres Jakarta Barat.
P4OP masih menyelidiki proses penggadaian KJP lebih lanjut. "Iya, dia rentenir. Jadi bentuknya apa saya kurang paham, yang jelas digadaikan," kata dia.
Jika pelanggaran itu terbukti, pihaknya berencana akan mencabut kerja sama dengan toko untuk pembelian barang lewat KJP. Selain itu, penerima KJP yang menggadaikan kartunya terancam dicoret dari daftar penerima KJP.
Penggadaian KJP termasuk salah satu pasal pelanggaran dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018, yang menyebabkan pemiliknya dapat dikenakan sanksi pencabutan hak penerimaan.