Rabu 15 Jul 2020 15:36 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK), pemburu aset, pemburu tersangka dan terpidana yang melarikan diri atau sembunyi terkait kasus pidana. Akan tetapi menurutnya, saat ini hal tersebut masih dalam diproses dan nantinya akan dikeluarkan melalui keputusan Menko Polhukam.
Mahfud menambahkan, karena sangkutannya adalah instruksi presiden (Inpres), maka saat ini inpres tersebut sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga menurutnya, secepatnya akan segera membentuk tim dan tentunya dengan menerima masukan dari Masyarakat.
Mahfud tegaskan, tim itu nantinya akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kemenkumham. Selain itu pihaknya juga akan melibatkan Kemendagri karena menyangkut masalah kependudukan dan departemen teknis lainnya.
Video Editor | Fian Firatmaja