REPUBLIKA.CO.ID, Seorang muslim meyakini bahwa segala sesuatu yang diharamkan Allah SWT SWT, pasti akan berdampak buruk pada manusia, termasuk riba. Disebutkan riba juga menjadi salah satu penyebab timbulnya berbagai penyakit gangguan jantung.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, dosen di salah fakultas kedokteran di Mesir, Dr Abdul Aziz Ismail, dalam bukunya 'Islam dan Kedokteran Modern' menyatakan bahwa riba merupakan salah satu penyebab timbulnya berbagai penyakit gangguan jantung.
Hal ini dikarenakan seorang murabi (rentenir atau pelaku riba) memiliki sifat tamak dan kikir terhadap harta bahkan sampai pada tahap sebagai pemuja harta.
Padahal roda ekonomi berputar tidak selamanya searah dan teratur. Maka tatkala terjadi gunjang-ganjing ekonomi tidak jarang penyakit jantung berjangkit, melanda para murabi dengan gejala tekanan darah tinggi, bahkan berakibat stroke, pendarahan di otak, dan mati mendadak.
Seorang murabi sebagai pemuja harta tidak memiliki sifat belas kasih. Padahal sifat belas kasih sangat dibutuhkan oleh setiap pribadi. Karena sifat ini merupakan ciri khas manusia maka orang yang tidak memilikinya dikatakan tidak berprikemanusian.
Dalam kenyataannya, rentenir dikenal dengan julukan lintah darat, di mana dia menghisap darah orang yang diberi kredit tanpa rasa belas kasih.
Dia tidak memperdulikan isak tangis dan rintihan orang yang diberinya kredit untuk diberi kesempatan agar dapat membayar hutang dan bunganya.
Dia serta merta menyita rumah dan tanah penerima kredit untuk menutupi hutang dan bunga tanpa memikirkan kondisi si miskin.
Dan sifat prikemanusiaan tersebut bukan saja dicabut dari hati murabi perorangan, termasuk juga murabi dalam bentuk sebuah institusi.
Pada awal pertengahan 2011 salah satu bank internasional di Indonesia melakukan tindak kekerasan fisik terhadap salah seorang pemegang kartu kreditnya di dalam salah satu ruangan di kantor pusat bank tersebut, yang berakibat kepada kematian nasabah tersebut.
Tindakan kekerasan tersebut disebabkan pemegang kartu tidak mau membayar bunga yang jauh lebih besar dari perkiraannya.
Dikarenakan korban merupakan salah seorang pengurus pusat partai politik di Indonesia kasusnya dibahas DPR. Dan DPR merekomendasikan kepada Bl untuk menjatuhkan sanksi terhadap bank tersebut atas tindakan pelanggaran HAM yang dilakukannya.