REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Kabareskrim Polri memang perlu berlaku tegas terkait kasus Djoko Tjandra. Ia menyebut Polri perlu membuat Satuan Tugas Khusus.
"Saya juga menyarankan agar Bareskrim membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk menyelidiki lebih dalam terkait kasus Djoko Tjandra ini,” ujar Sahroni pada wartawan, Rabu (15/7).
Sahroni menilai, Satgassus penting untuk memastikan bahwa jajaran kepolisian yang ada tetap berkomitmen untuk penegakkan hukum dan tidak main mata khususnya dalam kasus-kasus besar seperti Djoko Tjandra ini. Terlebih, surat jalan Djoko Tjandra diduga diterbitkan oleh Biro Korwas Bareskrim Polri.
“Oknum polisi yang membantu maling, ya, sama dengan maling. Jadi saya dukung kabareskrim untuk segera menindak jajarannya yang memang ketahuan membantu lolosnya Djoko Tjandra,” demikian Sahroni.
Selain membentuk Satgassus, Sahroni juga menyerukan agar Bareskrim Mabes Polri mengambil tindakan untuk membekukan aset-aset Djoko Tjandra yang ada di dalam maupun di luar negeri. “Saya juga meminta ketegasan dari Bareskrim Mabes Polri untuk memfreeze atau membekukan aset-aset Djoko Tjandra baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Saya yakin Kabareskrim berani melakukan hal ini demi kepentingan penegakkan hukum bangsa dan negara,” kata Politikus Nasdem itu.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus surat jalan Joko Tjandra yang diduga dikeluarkan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Tim gabungan ini bekerja berasama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam Polri).
"Surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan bentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapapun yang terlibat," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (15/7).
Surat Jalan untuk Joko Tjandra itu diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut, Joko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Transportasi yang digunakan adalah pesawat terbang.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan foto surat jalan Buron Korupsi Djoko Tjandra pada Komisi III (Hukum) DPR RI pada Selasa (14/7). Komisi Hukum DPR diharapkan mengambil tindakan atas surat jalan yang diduga dikeluarkan oleh salah satu institusi hukum itu.