Rabu 15 Jul 2020 15:32 WIB

Polda Kembali Berlakukan Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Angka pelanggaran lalu lintas cukup banyak terjadi selama penerapan PSBB di DKI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Papan Informasi kawasan tilang elektonrik di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tindakan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor pekan depan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Papan Informasi kawasan tilang elektonrik di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tindakan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tindakan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor. Hal itu mulai dilakukan pekan depan.

Tindakan penilangan sempat ditiadakan untuk sementara waktu selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. "Benar (mulai pekan depan tindakan penilangan dilakukan)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Baca Juga

Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, tindakan itu diambil lantaran angka pelanggaran lalu lintas tercatat cukup banyak terjadi selama penerapan PSBB. "Maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," papar Fahri.

Fahri menuturkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengerahkan ribuan personel untuk melakukan tindakan penilangan itu. Dia menjelaskan, ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tindakan penilangan.