Rabu 15 Jul 2020 15:32 WIB

Polda Kembali Berlakukan Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Angka pelanggaran lalu lintas cukup banyak terjadi selama penerapan PSBB di DKI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Papan Informasi kawasan tilang elektonrik di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tindakan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor pekan depan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Papan Informasi kawasan tilang elektonrik di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tindakan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tindakan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor. Hal itu mulai dilakukan pekan depan.

Tindakan penilangan sempat ditiadakan untuk sementara waktu selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. "Benar (mulai pekan depan tindakan penilangan dilakukan)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Baca Juga

Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, tindakan itu diambil lantaran angka pelanggaran lalu lintas tercatat cukup banyak terjadi selama penerapan PSBB. "Maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," papar Fahri.

Fahri menuturkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengerahkan ribuan personel untuk melakukan tindakan penilangan itu. Dia menjelaskan, ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tindakan penilangan. 

Sementara itu, sambung dia, di luar 15 pelanggaran tersebut, pihaknya hanya akan memberikan teguran kepada para pengendara. 

Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement