REPUBLIKA.CO.ID -- Pemerintah Amerika Serikat pada Selasa (14/7) membatalkan rencananya untuk membatasi visa bagi siswa asing yang mengambil kelas online.
Hakim Pengadilan Distrik Allison Burroughs membuat pengumuman di pengadilan atas kasus yang diajukan oleh Universitas Harvard dan Massachusetts Institute of Technology (MIT).
"Saya telah diberi tahu oleh pihak-pihak yang terlibat bahwa mereka telah mencapai resolusi. Mereka akan kembali ke status quo," kata Burroughs, seperti dikutip situs berita Hill.
Langkah itu dilakukan setelah Penegakan Bea Cukai dan Imigrasi AS (ICE) pekan lalu mengumumkan bahwa Departemen Luar Negeri tidak akan mengeluarkan visa untuk siswa yang terdaftar di sekolah atau program yang sepenuhnya diselenggarakan secara online selama semester musim gugur dan Pabean AS dan Perlindungan Perbatasan tidak akan mengizinkan siswa ini untuk memasuki Amerika Serikat.
Presiden AS Donald Trump telah berulang kali mendesak sekolah dan universitas untuk membuka kembali kelas pembelajaran langsung pada semester musim gugur, tetapi dengan meningkatnya jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19, hal itu tampaknya sangat sulit untuk dilaksanakan.
Harvard dan MIT dengan cepat menuntut untuk menghentikan kebijakan itu. Langkah hukum diambil oleh koalisi 17 negara bagian dan ibu kota negara dalam upaya untuk memblokir aturan tersebut.
Gugatan yang diajukan oleh negara bagian menentang tindakan kejam, mendadak dan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah federal untuk mengeluarkan siswa internasional di tengah pandemi yang telah menyebabkan kematian dan gangguan di seluruh Amerika Serikat.
"Pemerintahan Trump bahkan tidak berusaha menjelaskan dasar dari peraturan yang tidak masuk akal ini, yang memaksa sekolah untuk memilih antara membiarkan siswa internasional mereka terdaftar dan melindungi kesehatan dan keselamatan kampus mereka," kata Jaksa Agung Massachusetts Maura Healey dalam sebuah pernyataan.