REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Para pengguna jasa ojek online (ojol) di Tangerang raya kini sudah bisa menggunakan jasa transportasi darat tersebut, setelah beberapa bulan dilarang. Hal ini dipastikan adanya Pergub Banten nomer 29 tahun 2020 tentang pedoman PSBB di wilayah Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Tri Nurtopo menyebut keluarnya ijin ojol untuk mengangkut penumpang telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomer 11 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi baru.
"Dasar hukumnya dari SE Kemenhub yang kemudian diadopsi ke aturan kita. Hanya kemarin Gubernur ada kebijakan kalau perusahaan wajib menyediakan penyekat, kalau aturan Kemenhubnya hanya disarankan," jelas Tri Nurtopo, Rabu (15/7).
Dalam aturan Gubernur Banten juga dikatakannya perusahaan Ojol juga ditambahkan syarat untuk menyediakan helm full face bagi pengemudi. "Di dalam SE Kemenhub itu juga tidak ada menyebutkan helm, tapi kita tambahkan helm berpenutup atau full face," katanya.
Para pengemudi ojol juga disyaratkan agar telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif Covid-19."Ojol juga harus menjalani rapid test dan hasilnya tidak reaktif," ungkapnya.
Pergub nomer 29 tahun 2020 yang membolehkan ojol angkut penumpang dikatakannya telah berlaku dan ditandatangani Gubernur Banten pada 13 Juli lalu.
Hingga kini, menurut data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov Banten ada 10.123 orang total terkategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), 3.186 Pasien Dalam Pemeriksaan (PDP) dan 1.433 orang terkonfirmasi positif.