Rabu 15 Jul 2020 17:35 WIB

Ini Jam Berjualan Hewan Qurban di Yogyakarta

Pedagang hewan qurban juga harus memperhatikan luasan tempat berjualan.

Red: Ani Nursalikah
Yogyakarta Atur Jam Berjualan Hewan Qurban. Ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Yogyakarta Atur Jam Berjualan Hewan Qurban. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penjual hewan qurban di Yogyakarta diwajibkan mematuhi aturan jam berjualan sesuai Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta tentang Panduan Ibadah Idul Adha. Yogyakarta juga selain mewajibkan mereka mengajukan permohonan izin berjualan hewan qurban ke camat setempat.

“Dalam surat edaran nomor 450/6047/SE/2020 tersebut sudah diatur penyelenggaraan ibadah Idul Adha, mulai dari penjualan, penyembelihan, takbir hingga pelaksanaan sholat Idul Adha. Harapannya, aturan ini dapat dipatuhi sehingga penyelenggaraan ibadah tetap produktif dan aman saat pandemi Covid-19,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Rabu (15/7).

Baca Juga

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam penjualan hewan qurban pada 10 Juli sampai 30 Juli ditetapkan pada pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pada 31 Juli hingga 2 Agustus pedagang dapat berjualan selama 24 jam penuh. Sedangkan pada 3 Agustus dan selanjutnya bisa berjualan dari pukul 00.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pada tahun sebelumnya terdapat sebanyak 58 titik penjualan hewan qurban di Kota Yogyakarta. Pada tahun ini sudah terpantau sebanyak enam titik penjualan hewan kurban yang berada di Kecamatan Umbulharjo dan Mantrijeron. 

Setiap pedagang hewan qurban juga harus memperhatikan luasan tempat berjualan untuk memastikan kesejahteraan hewan. Pedagang juga harus memastikan protokol jaga jarak apabila ada pembeli yang datang.

photo
Pertimbangan sebelum berqurban. - (Republika)

“Oleh karenanya, saya minta camat dan lurah berperan aktif memantau, meninjau lokasi sekaligus mendata lokasi penjualan, termasuk nanti untuk penyembelihan hewan qurban,” katanya.

Haryadi pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan untuk penyembelihan hewan qurban meskipun kapasitasnya terbatas. Masyarakat yang akan melakukan pemotongan hewan qurban di RPH Giwangan dapat segera mendaftar melalui Baznas Kota Yogyakarta hingga kuota pemotongan terpenuhi. Kapasitas pemotongan di RPH Giwangan adalah untuk 200 sapi dan 200 kambing.

“Bagi warga yang ingin melakukan pemotongan sendiri, maka harus memberikan informasi terkait tempat pemotongan hewan qurban dilengkapi dengan data panitia serta layout tempat pemotongan hewan qurban, lima hari sebelum hari H. Artinya ada satgas penyembelihan hewan qurban memastikan protokol kesehatan bisa dilaksanakan,” katanya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, petugas penyembelihan hewan qurban diutamakan warga dari lingkungan warga dan apabila berasal dari luar lingkungan maka diminta membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. "Kami pun mengatur luas minimal tempat pemotongan hewan yang disesuaikan dengan jumlah hewan yang akan dipotong dan pengaturan jarak antarpetugas saat melakukan aktivitas penyembelihan,” katanya.

Jika terdapat panitia yang mengalami kondisi gawat darurat diminta segera menghubungi layanan PSC 119. Jika terjadi kematian hewan qurban, maka diminta segera menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement