REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada personel di Divisi Hubinter terkait pembuatan red notice buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang sempat dicabut. Divisi Propam Mabes Polri mendalami alur red notice tersebut.
"Div Propam Mabes Polri saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Divisi Hubinter. Tentunya sekarang sedang pemeriksaan, kemudian, nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Ia menambahkan Divisi Propam Mabes Polri akan melihat hasil pemeriksaan apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota tersebut. "Ya tentunya komitmen Bapak Kapolri bahwa anggota yang berhasil yang dia baik akan diberikan reward, sedangkan anggota yang salah akan diberikan punishment," kata dia.
"Misalkan ada pelanggaran dari anggota, akan diberikan sanksi. Sekarang Div Propam masih bekerja untuk memeriksa hal tersebut," kata dia.