REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mulai melakukan uji coba pengalihan kendaraan angkutan barang ke Jalur Lingkar Selatan pada Rabu (15/7). Pengalihan itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang hendak melintasi wilayah Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengatakan, pengemudi kendaraan angkutan barang yang hendak menuju arah Jawa Tengah dan ke arah Tasikmalaya yang melewati Ciamis selanjutnya dialihkan melalui jalur Lingkar Selatan. Panjang jarak jalur tersebut mencapai 17 kilometer dari jalur masuk simpang makam pahlawan dan keluar di Bojong Cijeungjing.
“Yang hendak menuju arah Jawa Tengah dan ke arah Tasikmalaya/Jabodetabek dengan melewati Ciamis selanjutnya dialihkan ke jalur Lingkar Selatan," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Ia mengakui, Jalur Lingkar Selatan belum sepenuhnya optimal. Menurut dia, masih banyak rambu-rambu yang harus dilengkapi. Karena itu, Pemkab Ciamis akan melengkapi kekurangan di beberapa titik jalur, seperti rambu-rambu jalan dan penerangan. Namun, pengerjaannya akan dilakukan secara bertahap.“Para pengemudi yang hendak melewati jalur Lingkar Selatan diharapkan untuk berhati-hati dalam menjalankan kendaraanya,” kata dia.
Herdiat menambahkan, jalur Lingkar Selatan dibangun sejak era 1990-an. Dialihkannya jalur kendaraan angkutan barang tersebut baru pertama kali diresmikan, dengan mempertimbangkan telah selesainya jalur hotmix dari titik Banagara-Ciamis sampai Bojong Kecamatan Cijeungjing.
“Saat ini tinggal melengkapi rambu-rambu jalan, drainase serta penerangan di setiap jalan jalur Lingkar Selatan. Mudah-mudahan dengan dialihkannya kendaraan angkutan barang melalui jalur itu bisa memperlancar transportasi di Ciamis,” ujar dia.
Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Endang Sutrisna mengatakan, Jalan Otto Iskandardinata (Lingkar Selatan) telah diaktifkan sebagai jalur lintasan kendaraan angkutan barang. Pelaksanaan uji coba akan dilakukan mulai dari 15 -22 Juli 2020.
Selama masa uji coba, lamjut dia, pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan pada titik tertentu. Apabila ada pelanggaran akan diberikan sanksi peringatan berupa teguran, kecuali setelah selesai masa uji coba akan dilakukan tindakan sanksi berupa oleh pihak kepolisian.
Kendaraan barang dari arah Kota Banjar atau Tasikmalaya diwajibkan untuk melewati jalur Lingkar Selatan. Angkutan yang dikecualikan atas kebijakan tersebut di antaranya, Kendaraan kepolisian, militer, pemerintah dan kendaraan pengangkut BBM.
Ia menjelaskan, untuk masuk ke jalur itu, dari arah Banjar masuk melalui jalur Bojong Cijeungjing dan untuk arah Tasikmalaya masuk dari Simpang Imbanagara (Taman Makam Pahlawan) sebelum gapura Selamat Datang. "Dari arah Kota Banjar Jawa Tengah dan Tasikmalaya/Jabodetabek yang hendak menuju ke arah utara (Kawali/ Cirebon) masih bisa melalui jalur Ciamis Kota," kata dia.