REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan tidak akan memblokir TikTok hanya karena mengikuti langkah sejumlah negara yang sudah memblokir platform berbagi video berdurasi singkat tersebut.
"Jangan ikut-ikut kalau ada negara yang tutup, terus kita ikut blokir juga. Ada negara yang buka kita ikut buka juga. Kita menentukan sesuai dengan arah kebijakan negara Indonesia," kata Johnny, Rabu (15/7).
Selama mengikuti undang-undang dan aturan, kata Johnny, maka penyelenggara sistem elektronik, dalam hal ini TikTok tetap dapat beroperasi. "Kalau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, maka tentu dia menjadi masalah," ujar dia.
Menkominfo juga mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku di Indonesia. "Di Indonesia ini semua penyelenggara sistem elektronik, semua aplikasi, kami ingatkan dan kami dorong terus untuk memanfaatkannya dengan memperhatikan dan sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Menteri Johnny.
Diketahui, pada akhir Juni, India memblokir 59 aplikasi yang sebagian besar merupakan aplikasi seluler asal China. Di antara aplikasi yang diblokir termasuk TikTok milik Bytedance. Ini dilakukan sebagai langkah tegas memboikot China dari ruang online sejak sengketa perbatasan meletus antara kedua negara awal Juni.
Pekan lalu, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan bahwa pemerintah Trump sedang mempertimbangkan pelarangan TikTok. Perusahaan perbankan asal Amerika Serikat, Wells Fargo, telah menginstruksikan karyawan yang menginstal TikTok pada perangkat perusahaan untuk menghapus aplikasi tersebut menyusul kekhawatiran soal privasi.
Pada Jumat (10/7), Amazon mengatakan telah mengirim email "salah" kepada karyawan yang meminta mereka menghapus TikTok dari perangkat seluler dengan alamat email kantor. Amazon kemudian mengklarifikasi bahwa "tidak ada perubahan pada kebijakan saat ini sehubungan dengan TikTok."