Rabu 15 Jul 2020 18:25 WIB

Negara Lain Blokir TikTok, Ini Kata Kominfo

Beberapa negara dan perusahaan memblikir TikTok.

Red: Dwi Murdaningsih
Aplikasi media sosial asal China, TikTok.
Foto: TikTok
Aplikasi media sosial asal China, TikTok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan tidak akan memblokir TikTok hanya karena mengikuti langkah sejumlah negara yang sudah memblokir platform berbagi video berdurasi singkat tersebut.

"Jangan ikut-ikut kalau ada negara yang tutup, terus kita ikut blokir juga. Ada negara yang buka kita ikut buka juga. Kita menentukan sesuai dengan arah kebijakan negara Indonesia," kata Johnny, Rabu (15/7).

Baca Juga

Selama mengikuti undang-undang dan aturan, kata Johnny, maka penyelenggara sistem elektronik, dalam hal ini TikTok tetap dapat beroperasi. "Kalau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, maka tentu dia menjadi masalah," ujar dia.

Menkominfo juga mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku di Indonesia. "Di Indonesia ini semua penyelenggara sistem elektronik, semua aplikasi, kami ingatkan dan kami dorong terus untuk memanfaatkannya dengan memperhatikan dan sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Menteri Johnny.