Rabu 15 Jul 2020 18:55 WIB

Lebih Hemat, Ini 7 Biaya Nikah di Era New Normal

Berikut perkiraan biaya nikah di masa pandemi yang perlu disiapkan.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Indonesia sudah memasukin new normal, pemerintah memperbolehkan calon pengantin melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid dan/atau di gedung pertemuan.

Tapi tak bisa sembarangan, semua harus patuh pada aturan layanan nikah new normal yang telah tercantum dalam Surat Edaran nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19.

Menyoal dokumen syarat nikah, umumnya tidak jauh berbeda dari syarat nikah sebelum pandemi virus corona menyerang.

Hal yang berbeda jauh adalah biaya pernikahan. Biaya nikah di era new normal ini bisa dibilang akan menguntungkan pasangan sebab bisa lebih murah karena ada pembatasan aturan.

Bagi Anda dan pasangan yang saat ini sedang merencanakan menikah di masa new normal, simak dulu ulasan biaya nikah dan tips menghematnya dari Cermati.com berikut ini:

 

Aturan Nikah New Normal

nikah di new normal

Nikah di tengah pandemi corona

Sebelum hitungan urusan uang untuk cek budget nikah di era new normal, sebaiknya Anda dan pasangan harus paham aturan nikah terbaru.

Tujuannya agar Anda dan pasangan tetap sehat, dan bisa melaksanakan pernikahan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. Simak rinciannya:

  1. Pencatatan layanan nikah new normal di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja. Jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
  2. Pendaftaran layanan nikah new normal dilakukan secara online melalui website kemenag.go.id atau telepon/ e-mail atau secara langsung datang ke KUA Kecamatan
  3. Ketentuan pada poin 1 dan 2 dan atau terkait proses pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah new normal dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan
  4. Pelaksanaan akad nikah new normal dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA
  5. Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang
  6. Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang
  7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah new normal serta protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah new normal di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan atau ketentuan pada angka 5 dan 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah new normal disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir
  10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru layanan nikah new normaln kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru layanan nikah new normal di wilayahnya masing-masing.

Biaya Nikah di Era New Normal

biaya nikah

Biaya nikah di new normal

Untuk memudahkan calon pengantin dalam menyiapkan pernikahan dalam waktu dekat, berikut ini gambaran bujet biaya nikah yang diperlukan di masa new normal di luar biaya seserahan.

1. Tentukan Tempat Akad Nikah

Sebelumnya, akad nikah di tengah pandemi corona hanya boleh dilakukan di rumah atau di KUA saja, kini Anda dan pasangan sudah bisa melangsungkan akad nikah di gedung atau aula pertemuan. Berikut rincian biaya tempat akad nikah.

  • Rumah: gratis
  • KUA: gratis
  • Gedung atau aula: mulai Rp5 juta

2. Catering

Jika sudah menetapkan tempat untuk melangsungkan akad nikah, selanjutkan Anda siapkan bujet catering atau makanan untuk para tamu undangan yang akan hadir. Pastikan jumlah catering yang dipesan sesuai dengan jumlah tamu yang diperbolehkan hadir di tempat akad nikah.

Sebagai gambaran berikut contoh harga catering di pasaran rata-rata per porsi sekitar Rp60 ribu/tamu undangan, maka hitungan biaya yang diperlukan adalah:

  • Biaya Catering acara akad di Rumah/ KUA= 10 orang x Rp60 ribu= Rp600 ribu
  • Biaya Catering acara akad di Gedung atau aula = 30 orang x Rp60 ribu= Rp1.8 juta

3. Busana dan Rias Pengantin

Ini hal yang penting bagi pengantin. Busana dan rias calon pengantin dan masing-masing orangtua mempelai, plus keluarga juga harus diberikan bujet biaya khusus.

Umumnya, busana dan rias pengantin ini membutuhkan biaya yang sangat besar, namun di tengah pandemi ini hampir semua vendor memberikan potongan harga besar-besaran.

  • Contoh biaya versi hemat untuk busana dan rias pengantin mulai dari Rp3 juta. Harga ini bisa lebih tinggi apabila baju pengantin merupakan rancangan desainer terkenal, tata rias dari make-up artis professional.

Baca Juga: Tips Mengelola Keuangan Agar Rencana Nikah Cepat Terwujud

4. Dekorasi

Menggelar akad nikah di rumah, gedung atau aula tetap perlu dekorasi agar pernikahan tetap berkesan meski sederhana. Sama halnya dengan vendor busana dan rias pengantin, vendor dekorasi juga memberikan potongan harga.

Hal ini vendor lakukan agar tidak kehilangan konsumen dan bisa meringankan biaya calon pengantin di tengah pandemi. Berikut biaya yang perlu disiapkan:

  • Dekorasi nikah di rumah mulai Rp1 juta – Rp 10 juta
  • Dekorasi nikah di gedung atau aula mulai Rp 10 jutaan

5. Undangan dan Souvenir Pernikahan

Tak lengkap rasanya bila melaksanakan pernikahan tanpa adanya kartu undangan dan souvenir pernikahan untuk tamu yang hadir. Berhubung tamu yang hadir harus sesuai dengan aturan nikah yang berlaku saat ini, pastinya calon penganting tidak perlu mengeluarkan budget undangan dan souvenir yang besar. Berikut rinciannya:

Undangan

Misal cetak kartu undangan dengan desain standar Rp2.500 per lembar, maka hitungannya:

  • Undangan untuk tamu di rumah: Rp2.500 x 10 orang = Rp25 ribu
  • Undangan untuk tamu di gedung, masjid atau aula: Rp 2.500 x 30 orang = Rp75 ribu

Souvenir Pernikahan

Misal souvenir pernikahan standar pada umumnya Rp5 ribu/pcs, maka hitungannya:

  • Souvenir untuk tamu di rumah: Rp5 ribu x 10 orang = Rp50 ribu
  • Souvenir untuk tamu di gedung, masjid atau aula: Rp5 ribu x 30 orang: Rp150 ribu

Baca Juga: Mau Nikah, ini 7 Tips Cerdas Memilih Wedding Organizer

6. Dokumentasi

Agar akad nikah bisa dikenang, maka perlu adanya sebuah dokumentasi baik foto atau video. Di tengah pandemi ini kisaran paket foto dan video untuk akad nikah versi murah mulai dari Rp5 juta.

7. Perlengkapan Protokol Kesehatan

Menjadi satu hal yang penting dalam mempersiapkan pernikahan di masa new normal, yaitu wajib menyiapkan perlengkapan protokol kesehatan. Mulai dari masker, handsanitizer dan alat pengukur suhu tubuh. Berikut harga kisaran perlengkapan Kesehatan, antara lain:

  • Alat pengecek suhu tubuh: Rp300 ribu
  • Masker: Rp85 ribu per box (e-commerce)
  • Handsanitizer: Rp50ribu per botol 500ml (merek Aseptic Gel)

Pakai Zoom untuk Tamu Undangan

Meski tamu yang hadir dipernikahan sangat terbatas, Anda dan pasangan bisa memanfaatkan aplikasi pertemuan online, seperti Zoom untuk mengundang tamu lebih bangay lagi. Anda dan pasangan hanya tinggal membagikan link yang merupakan undangan untuk hadir di pernikahan secara online.

Nikah di New Normal Bisa Hemat

Biaya nikah di masa new normal bisa lebih hemat asal Anda dan pasangan sepakat untuk melaksanakan pernikahan secara sederhana, seperti akad nikah di rumah atau KUA.

Bagi Anda dan pasangan yang ingin praktis, Anda juga bisa menggunakan jasa wedding organizer (WO) yang menyertakan paket pernikahan new normal. Harga yang ditawarkan biasanya sudah termasuk, dekorasi, rias dan busana pengantin, catering hingga dokumentasi. Kisaran biaya yang ditawarkan WO mulai dari Rp17 juta.

Baca Juga: Mengurus Akta Nikah Hilang? Begini Caranya

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement