Kamis 16 Jul 2020 00:50 WIB

Penjualan Hewan Qurban tak Diperbolehkan di Pinggir Jalan

Penjual harus mengajukan permohonan izin tempat penjualan hewan dengan layout-nya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Penjualan hewan qurban (ilustrasi)
Foto: istimewa
Penjualan hewan qurban (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penjualan hewan qurban di Kota Yogyakarta tidak diperbolehkan di pinggir jalan. Penjualan hewan qurban menjelang Idul Fitri di tahun-tahun sebelumnya ada yang dilakukan di pinggir jalan oleh beberapa pedagang hewan.

"Lokasi berjualan tidak berada di daerah larangan seperti lingkungan pemerintah, fasilitas umum, area trotoar/daerah milik jalan, jembatan, jalur kereta api dan bantaran sungai," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto kepada Republika.co.id, Rabu (15/7).

Baca Juga

Sugeng mengatakan, penjualan hewan qurban juga harus mengantongi izin. Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/9162/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1441 Hijriyah.

"Penjual harus mengajukan permohonan izin tempat penjualan hewan yang dilampiri dengan layout tempat penjualan kepada camat wilayah setempat," ujarnya.

Waktu penjualan hewan qurban pun ditentukan. Penjualan hewan ini hanya diperbolehkan mulai dari 10 Juli hingga 3 Agustus 2020.

"Tanggal 10 hingga 30 Juli (diperbolehkan berjualan) pada pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Pada 31 Juli sampai 2 Agustus diperbolehkan 24 jam dan tanggal 3 Agustus hanya dari jam 00.00 hingga 15.00 WIB," jelasnya.

Pedagang hewan juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini agar tidak ada ada penularan Covid-19 yang terjadi.

"Syarat penjualan, tempatnya memenuhi kaidah tentang kesejahteraan hewan yang meliputi tempat makan dan minum hewan serta atap, luas dan rasio. Juga harus ada tempat cuci tangan dan menerapkan protokol kesehatan," kata Sugeng.

Untuk mengantisipasi adanya potensi penularan Covid-19, Sugeng pun meminta pedagang hewan untuk memanfaatkan teknologi daring atau online. Diharapkan, penjualan melalui daring ini dapat mencegah terjadinya penularan baru Covid-19 di Kota Yogyakarta.

"Mengoptimalkan penjualan dengan memanfaatkan daring atau dikoordinir oleh panitia seperti takmir masjid, Baznas, lembaga amil zakat atau organisasi keagamaan," katanya.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan sebelumnya, pihaknya akan menata penjualan hewan qurban yang dilakukan di pinggir jalan. Penataan dilakukan dengan membatasi penjualan hewan qurban di pinggir jalan.

Hal ini dilakukan agar protokol kesehatan dalam menjual hewan qurban di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan. "Jadi pertama kita akan membatasi jumlah pedagang jalanan dan harus mengantongi izin dari camat setempat dimana mereka berjualan," kata Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut.

Ia mengimbau kepada warga yang membeli hewan qurban untuk membeli di tempat penyembelihan hewan. Sehingga, perjalanan hewan dapat dikurangi mengingat mayoritas hewan qurban berasal dari luar Kota Yogyakarta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement