REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyita KTP elektronik (KTP-el) milik warga setempat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sebagai ketentuan adaptasi dari normal baru yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ngawi, Arif Setiono, di Ngawi, Rabu (15/7), mengatakan bahwa tindakan tegas penyitaan KTP-el telah diatur dalam Peraturan Bupati Ngawi (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020.
Arif Setiono mengatakan bahwa masa sosialisasi aturan tersebut telah berakhir pekan lalu. Oleh karena itu, warga yang melanggar akan dikenai tindakan tegas, di antaranya penyitaan kartu identitas.
"Setiap hari kami lakukan operasi agar masyarakat makin sadar pentingnya menjaga protokol kesehatan pada masa pandemi untuk mencegah Covid-19," kata Arif Setiono.