Rabu 15 Jul 2020 20:53 WIB

PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan

Busyro Muqoddas menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membahas RUU Cipta Kerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyerahkan kajian akademik terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyerahkan kajian akademik terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bidang Hukum, Busyro Muqoddas menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Dalam kesempatan tersebut PP Muhammadiyah mendesak agar DPR segera mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sampai saat ini masih dibahas oleh DPR.

 

Baca Juga

"Dihentikan, ditarik," kata Busyro saat ditemui.

Busyro mengatakan, PP Muhammadiyah meminta agar RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut bisa dicabut secara keseluruhan. Namun, jika Pemerintah dan DPR ingin melanjutkan, ia berharap RUU tersebut bisa dijiwai dengan moralitas konstitusi.

 

"Harus dijiwai (moralitas konstitusi). karena kita enggak bisa lari dari itu. Tidak bisa lari dari pembukaan UUD 1945, tidak bisa lari dari Pancasila, dan realitas masyarakat yang semakin termarjinalisasi itu fakta yang kami temukan juga kami melakukan penelitian," ujarnya.

 

Dalam pertemuan tersebut Busyro juga menyerahkan hasil kajian dan diskusi yang dilakukan PP Muhammadiyah kepada Sufmi Dasco. Diskusi dilakukan dalam tiga pertemuan, dengan melibatkan Forum Rektor Indonesia, Dekan Fakultas Hukum dan STIH Universitas Muhammadiyah se-Indonesia, NGO, serta akademisi lintas disiplin.

"Terakhir kami dialog webinar di antaranya temen DPR diwakili mas Azis Syamsuddin waktu itu hadir di webinar. Sehingga prosedur itu sudah cukup demokratis," ungkapnya

 

Busyro menambahkan, apa yang dilakukan PP Muhammadiyah hari ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen yang integratif dengan komitmen kebangsaan. Sebab menurutnya RUU Omnibus Law Ciptaker yang saat ini tengah dibahas DPR bertentangan dengan moralitas konstitusi.

 

"Sekaligus itu bertentangan, bertubrukan dengan ideologi negara Pancasila, semua ditabrak. Dengan kata lain, itu mengandung pemikiran-pemikiran atau konsep itu mencerminkan konstitusional obedience pembangkangan terhadap konstitusi. Itu pendapat pakar-pakar dalam tiga kali pertemuan itu," jelasnya.

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah PP Muhammadiyah yang telah memberikan masukan kepada DPR RI terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dasco mengatakan, bahwa DPR akan mengkaji tiap masukan dari masyarakat.

 

"Masukan dari PP Muhammadiyah ini kami anggap daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kami kumpulkan atau kami terima dari komponen masyarakat yang memang dalam setiap pembahasan RUU untuk menjadi UU maupun revisi UU, selalu kami kedepankan menerima masukan dari masyarakat," ujarnya.

photo
omnibus law ciptaker - (istimewa)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement