REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI atau Bank DKI berupaya meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui JakOne Mobile merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Selain juga untuk mendukung program transaksi nontunai.
"Lewat fitur mobile banking JakOne Mobile, semua orang, baik yang sudah atau belum memiliki rekening tabungan Bank DKI, bisa membayar PKB dengan mudah," ujar Herry dalam keterangan tulis, Rabu (15/7).
Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu pembayaran pajak e-Samsat DKI Jakarta, melalui menu pembayaran pajak e-Samsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS, Samsat Online Nasional), dan atau melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat.
Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada bank dapat melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran e-Samsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile, masukkan nomor polisi kendaraan, pilih sumber dana dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera.
Sedangkan WP yang ingin segera mendapat lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar Pajak tahun ke-5, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran Samsat.
"JakOne Mobile dan paling banyak mengumpulkan poin transaksi JakOne Mobile sampai dengan 31 Oktober 2020," ucapnya.
Ketentuan lebih lanjut tentang Program Bayar PKB berhadiah Mobil & Motor dapat mengunjungi laman bit.ly/jakone-pkb. Herry mengungkapkan, Bank DKI terus mengembangkan berbagai fitur baru pada aplikasi JakOne Mobile yang dapat memudahkan penggunanya berbank #dirumahaja termasuk membuka rekening tabungan dan deposito secara online.
JakOne Mobile dapat dipergunakan baik oleh nasabah yang sudah ataupun yang belum memiliki rekening tabungan Bank DKI.