Rabu 15 Jul 2020 21:52 WIB

Polda Riau Usut Lima Kasus Penyimpangan Dana Bansos Covid-19

Polda Riau menyebut kasus dugaan penyimapangan dana bansos dalam tahap penyelidikan.

Pengaduan terkait Bansos Covid-19. Ilustrasi
Foto: Republika
Pengaduan terkait Bansos Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Daerah Riau tengah menyelidiki lima kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Covid-19 di daerah tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto di Pekanbaru, Rabu (15/7), membenarkan hal tersebut namun ia enggan membeberkan lebih jauh terkait penyelidikan tersebut. "Masih tahap penyelidikan," katanya singkat.

Dia hanya mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan Polda Riau dan jajaran kepolisian resor di wilayah itu.

Secara nasional, sejak pandemi corona berjangkit terdapat 55 kasus dugaan penyelewengan dana Bansos khusus untuk penanggulangan Covid-19 yang sedang diusut kepolisian. Penyelewengan terbanyak terjadi di Sumatra Utara dan ditangani Polda Sumut, sebanyak 31 kasus.

Sementara Polda Riau, berada di posisi kedua terbanyak dalam penanganan kasus ini, yakni berjumlah lima kasus.

Beberapa waktu sebelumnya di Kota Pekanbaru masyarakat penerima bantuan sosial merasa dirugikan karena jumlahnya dipotong Rp 50 ribu per orang. Setelah diusut pemotongan tersebut ternyata dilakukan oleh pihak Bank Perkreditan Rakyat sebagai penyalur bantuan tersebut.

Sejumlah warga juga telah melaporkan penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

Sebelumnya Pemprov Riau meluncurkan Aplikasi Monitoring Data Bantuan Sosial, atau disingkat Mata Bansos untuk pengawasan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19.

"Bahkan BPKP sangat senang dengan kemampuan aplikasi Mata Bansos karena memudahkan monitoring supaya penyaluran bantuan sosial tidak tumpang tindih penerimanya. Rencananya sudah ada tiga provinsi yang akan menggunakannya, salah satunya Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski.

Ia menjelaskan aplikasi Mata Bansos adalah hasil kerjasama antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Dinas Sosial Riau dengan peran dan fungsinya masing-masing.

"Dinas Sosial berperan sebagai pemilik dan verifikator data bantuan sosial, Perwakilan BPKP Provinsi Riau sebagai auditor data dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau sebagai pengembang aplikasi,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement