Kamis 16 Jul 2020 02:20 WIB

DIY Belum Menerima Rombongan Wisatawan dari Luar Daerah

Seluruh pelaku pariwisata diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Wisatawan mengunjungi kompleks Keraton Yogyakarta, DI Yogyakarta, Selasa (14/7/2020). Pihak pengelola wisata Keraton Yogyakarta kembali membuka kunjungan wisata dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti  wajib menggunakan masker, mencuci tangan, pembatasan jumlah pengunjung dan durasi kunjungan maksimal 45 menit sebagai ujicoba operasional normal baru setelah tutup sejak bulan Maret 2020 akibat pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Wisatawan mengunjungi kompleks Keraton Yogyakarta, DI Yogyakarta, Selasa (14/7/2020). Pihak pengelola wisata Keraton Yogyakarta kembali membuka kunjungan wisata dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, pembatasan jumlah pengunjung dan durasi kunjungan maksimal 45 menit sebagai ujicoba operasional normal baru setelah tutup sejak bulan Maret 2020 akibat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan selama masa uji coba operasional terbatas, objek wisata di wilayah setempat belum dapat menerima wisatawan yang datang secara rombongan dari luar daerah. "Untuk sementara destinasi wisata DIY belum menerima kunjungan wisatawan rombongan atau masal, terutama dari daerah zona merah/hitam sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (15/7).

Singgih mengimbau kepada para wisatawan maupun penyedia jasa perjalanan wisata serta pengelola objek wisata untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Menurut Singgih, pada masa tanggap darurat Covid-19 yang masih berlaku di DIY beberapa destinasi wisata melaksanakan uji coba operasional terbatas untuk memastikan protokol dan prosedur operasional standar (SOP) berjalan dengan baik.

Baca Juga

Dalam pelaksanaan uji coba, ia meminta seluruh pelaku pariwisata tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu mengikuti perkembangan situasi. "Ketegasan dan komitmen dari semua pihak tetap diharapkan sebagai upaya mencegah hal-hal negatif yang ditimbulkan, baik terhadap penularan Covid-19 ataupun terhadap citra pariwisata DIY," kata Singgih.

Ia menegaskan setiap wisatawan dari luar DIY khususnya zona merah atau hitam harus membawa surat keterangan sehat/rapid test negatif. Ketentuan itu, kata dia, merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di DIY dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Dalam masa tanggap darurat ini, destinasi wisata dan usaha jasa pariwisata lainnya sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk memberikan layanan terbaik kepada wisatawan dengan protokol kesehatan dan SOP Kebersihan, Kesehatan dan Keamanan," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement