Kamis 16 Jul 2020 02:15 WIB

Cabuli Dua Bocah Laki-Laki, Buruh di Subang Dicokok Polisi

Aksi bejat buruh ini kepada anak di bawah umur dilakukan semenjak Desember 2019

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pencabulan. Kepolisian Resor (Polres) Subang mengamankan seorang pria berinisial ES (47) karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak laki-laki atau sodomi.
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pencabulan. Kepolisian Resor (Polres) Subang mengamankan seorang pria berinisial ES (47) karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak laki-laki atau sodomi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG — Kepolisian Resor (Polres) Subang mengamankan seorang pria berinisial ES (47) karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak laki-laki atau sodomi. ES yang bekerja sebagai buruh ini dilaporkan telah mencabuli dua anak di bawah umur selama hampir tujuh bulan ke belakang.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan kasus ini masuk melalui laporan orangtua dari salah satu korban. Orangtua mengetahui anaknya menjadi korban tindakan bejat AS pada 12 Juni lalu berlokasi di Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang. 

“Pelaku melakukan perbuatannya berulang atau berlanjut, korbannya lebih dari satu dan beberapa kali,” kata Teddy dalam konferensi persnya, Rabu (15/7).

Teddy menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan sodomi terhadap korban MZ (13) sebanyak delapan kali dan korban SF (12) sebanyak dua kali. Aksi bejatnya ini dilakukan dari bulan Desember 2019 sampai dengan Juni 2020. 

Ia menjelaskan Tersangka yang bekerja sebagai buruh melancarkan nafsunya dengan cara membujuk rayu dan meng iming-iming sejumlah uang korban korban yang merupakan tetangganya. Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang terhadap korban sebesar kurang lebih Rp.30 ribu.

“Tersangka mengancam jangan bilang kepada siapa-siapa dikarenakan sudah diberikan sejumlah uang, dan korban pun mengikuti keinginan tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, ES disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur/perbuatan cabul  (Sodomi)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 ( Lima Belas ) tahun penjara dan denda paling banyak Lima miliar Rupiah.

Kapolres pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap kegiatan anak-anaknya. Pengawasan ketat harus dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat di sekitarnya.

“Untuk itu saya mengimbau mari menjaga anak kita baik saat anak kita bermain agar tahu perkembangan anak ini, agar anak punya kesempatan menyampaikan sesuatu yang terjadi kejadian janggal kepada dirinya,” tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement