Kamis 16 Jul 2020 04:48 WIB

Dishub Kota Serang Batasi Penumpang Angkutan Perkotaan

Sopir angkutan yang melanggar akan disanksi push up dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Dishub Kota Serang Batasi Penumpang Angkutan Perkotaan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Dishub Kota Serang Batasi Penumpang Angkutan Perkotaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Dinas Perhubungan Kota Serang, Banten pada masa normal baru melakukan pembatasi jumlah penumpang angkutan perkotaan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Saat masa normal baru angkot di Kota Serang dilakukan sistem sosial distancing dengan pembatasan penumpang," kata Kepala Dishub Kota Serang, Maman Lutfi di Serang, Rabu (15/7).

Ia mengatakan, bahwa pembatasan jumlah tersebut dilakukan dengan cara menerapkan sistem sosial distancing atau mengatur jarak antar penumpang di dalam kendaraan itu sendiri. "Kita mengatur jarak penumpang di dalam kendaraan pada saat new normal ini," kata dia.

Ia menjelaskan, dengan diberlakukanya peraturan itu, maka dari biasanya penumpang angkot yang mengangkut sebanyak 12 orang dibatasi menjadi sekitar 6 orang. "Pembatas itu contohnya yang biasa mengangkut 12 penumpang, maka hanya dapat membawa 6 penumpang," kata dia.

Ia juga mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sopir angkot dalam penerapan pembatasan penumpang serta mengeluarkan surat edaran (SE). "Yang kita lakukan setelah sosialisasi melakukan pemantauan di lapangan melalui rekayasa lalu lintas setiap hari, mulai dari jalan nasional, provinsi dan Kota Serang," katanya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, jika angkutan itu melanggar aturan yang sudah diterapkan, pihaknya akan memberikan sanksi sosial seperti memberi hukuman push up dan menyanyikan lagu kebangsaan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement