REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat untuk naik kereta api (KA) jarak jauh sudah dilonggarkan dengan tidak lagi disertai Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatkan meski sudah tidak diwajibkan lagi membawa SIKM untuk relasi dari dan ke Jakarta, penumpang harus mematuhi protokol kesehatan untuk penumpang.
“Protokol harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/7).
Dia menjelaskan, hal tersebut perlu dipatuhi agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, dan selamat. Dengan begitu, diharapkan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan.
Secara umum, kata dia, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Dia menuturkan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Selain itu, Joni menegaskan pelanggan KA jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang juga disediakan KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. “Untuk pelanggan dengan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,” ujar Joni.
Sebelumnya, KAI memastikan saat ini penumpang yang ingin menggunakan kereta jarak jauh dari dan ke Jakarta tidak perlu lagi membawa Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. “Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM,” kata Joni.
Joni menegaskan syarat SIKM DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Selasa (14/7). Untuk itu, Joni memastikan sejak Rabu (15/7) penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa membawa SIKM Jakarta.
Meskipun begitu, Joni mengatakan penumpang tetap harus menujukan Surat Bebas Covid-19 dengan melakukan tes cepat atau PCR. “Surat bebas Covid-19 masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau tes cepat serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Joni.