REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan saat ini penumpang yang ingin menggunakan kereta jarak jauh dari dan ke Jakarta tidak perlu lagi membawa Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
“Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/7).
Joni menegaskan syarat SIKM DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Selasa (14/7). Untuk itu, Joni memastikan sejak Rabu (15/7) penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa membawa SIKM Jakarta.
Meskipun begitu, Joni mengatakan penumpang tetap harus menujukan Surat Bebas Covid-19 dengan melakukan tes cepat atau PCR. “Surat bebas Covid-19 masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau tes cepat serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Joni.
Dengan adanya perubahan tersebut, Joni mengharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api. Dia menegaskan, calon penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tiket kereta jarak jauh dijual mulai H-7 sebelum keberangkatan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi lainnya. Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.