Kamis 16 Jul 2020 09:44 WIB

Legislator: Tinjau Ulang Regulasi Hambat Pelaksanaan PJJ

Peraturan yang ada saat ini berpotensi mengancam kampus bila dilakukan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau ulang semua regulasi terkait pelaksanaan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurutnya, peraturan yang ada saat ini berpotensi mengancam kampus bila dilakukan.

"Salah satunya adalah Permenristekdikti nomor 51 tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ," kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/7). 

Baca Juga

Saat ini, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan pembelajaran jarak jauh akibat pandemi. Dalam pasal 53 ayat (1) b di Permenristekdikti 51/2018, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A. 

Bila ketentuan tersebut dilanggar, maka sanksi penutupan sudah mengancam. "Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ," ujarnya.

Politikus PKS itu mendesak Kemendikbud RI menyelaraskan regulasi tentang pelaksanaan PJJ antara Undang-Undang dengan aturan di bawahnya. Hal itu dilakukan agar PJJ sebagai bagian dari sisdiknas dan metode pembelajaran di masa pandemi dan setelahnya tidak menjadi kendala.

Lagipula, imbuhnya, konsideran aturan Permenristek-dikti sudah tidak relevan dengan subjek yang mengatur. Selain itu, Fikri juga menyampaikan pentingnya penggunaan platform daring buatan anak negeri dalam mendukung pelaksanaan PJJ. 

"Kemendikbud RI perlu mendukung dan menyosialisasikan tentang penggunaan aplikasi lokal dan mempersiapkan dengan baik agar PJJ tidak tergantung pada produk asing," saran dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement