Kamis 16 Jul 2020 09:48 WIB

Bawaslu Bentuk Posko Aduan Tahapan Coklit Pilkada

Masyarakat di 270 daerah bisa mengadu ke Bawaslu apabila belum terdaftar.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kiri) hadir pada acara peluncuran gerakan Klik Serentak di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/7). KPU meluncurkan gerakan klik serentak sebagai tanda dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pilkada serentak 2020. Masyarakat khususnya yang berada di daerah yang melaksanakan pilkada tahun ini, dapat mengakses data masing-masing lewat situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.Prayogi/Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kiri) hadir pada acara peluncuran gerakan Klik Serentak di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/7). KPU meluncurkan gerakan klik serentak sebagai tanda dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pilkada serentak 2020. Masyarakat khususnya yang berada di daerah yang melaksanakan pilkada tahun ini, dapat mengakses data masing-masing lewat situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membentuk posko aduan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020. Masyarakat di 270 daerah bisa mengadu ke Bawaslu apabila belum terdaftar menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan pencoklitan," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri peluncuran Gerakan Coklit Serentak di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (15/7).

Baca Juga

Abhan mengatakan, pembentukan posko aduan penting untuk menjamin hak pemilih dan terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020. Tahapan coklit yang dilaksanakan mulai 15 Juli-13 Agustus 2020 oleh jajaran KPU, menjadi salah satu tahapan krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pilkada.

Meski KPU telah menyediakan situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk mengecek data pemilih, Bawaslu tetap membuat posko aduan sebagai bentuk pengawasan. Posko tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit.