REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Jajaran kepolisian di Bandung menerapkan jaga jarak (pyshical distancing) bagi pengendara sepeda motor yang berhenti saat lampu merah di traffic light dengan memasang tanda khusus berbentuk huruf U. Kebijakan tersebut bagian dari standar protokol kesehatan dan upaya meminimalisasi penyebaran covid-19.
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan pihaknya menerapkan pola jaga jarak bagi pengendara sepeda motor yang berhenti saat lampu merah di traffic light. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisasi penyebaran virus corona dan mencegah pengendara motor berdekatan.
"Kami imbau kesadaran masyarakat (pengendara) roda dua, sudah ada tanda silahkan diikuti sehingga diharapkan disiplin pengendara roda dua berdampak ke masyarakat luas," ujarnya di Traffic Light jalan Merdeka, Kamis (16/7).
Menurutnya, kebijakan penerapan jaga jarak pengendara sepeda motor di traffic light dilakukan serentak di 22 kabupaten/kota di Jawa Barat. Menurutnya total terdapat 159 titik traffic light di jalan protokol yang dipasang tanda jaga jarak di ruang henti khusus.
"Kalau kapasitas kendaraan melebihi (ruang henti khusus), masyarakat (pengendara motor) bisa mengatur posisi di belakang ruang henti khusus," ungkapnya.
Ia menambahkan, penerapan jaga jarak pengendara roda dua bagian dari rangkaian kegiatan operasi patuh 2020 yang akan diselenggarakan pada 23 Juli hinggga 5 Agustus mendatang. Salah satu tujuan operasi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kita selalu mengimbau, nanti akan ditempatkan anggota untuk membiasakan masyarakat agar terbiasa. Kalau terbiasa tiap hari, gak ada anggota masyarakat bisa (disiplin)," katanya.
Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan pengamanan arus jelang dan pasca Idul Adha di jalur arteri, jallur tol dan jalur wisata. Namun, pihaknya tidak akan menerapkan penyekatan kendaraan. "Saya tolong masyarakat tertib," katanya.