Kamis 16 Jul 2020 13:41 WIB

Bawaslu: Kanal Gerakan Klik Belum Penuhi Kebutuhan Pemilih

Kanal gerakan klik serentak (GKS) milik KPU tidak bisa diakses secara maksimal.

Ketua KPU RI Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kanan) pada acara peluncuran gerakan Klik Serentak di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/7). KPU meluncurkan gerakan klik serentak sebagai tanda dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pilkada serentak 2020. Masyarakat khususnya yang berada di daerah yang melaksanakan pilkada tahun ini, dapat mengakses data masing-masing lewat situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.Prayogi/Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU RI Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kanan) pada acara peluncuran gerakan Klik Serentak di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/7). KPU meluncurkan gerakan klik serentak sebagai tanda dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pilkada serentak 2020. Masyarakat khususnya yang berada di daerah yang melaksanakan pilkada tahun ini, dapat mengakses data masing-masing lewat situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan bukti kanal gerakan klik serentak (GKS) milik KPU untuk Pemilihan kepala daerah 2020 belum memenuhi kebutuhan pemilih. Kanal GKS KPU yang menggunakan laman dalam jaringan http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ tersebut tidak bisa diakses secara maksimal.

"Menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis (16/7).

Baca Juga

Lebih mengkhawatirkan lagi, Bawaslu menemukan bukti upaya tim teknis KPU diketahui secara sengaja tidak menggunakan kanal situs web tersebut saat mengecek data Ketua Bawaslu Abhan ketika peluncuran GKS dan gerakan coklit serentak (GCS) di Kantor KPU Rabu 15 Juli 2020. Tim teknis KPU diketahui tak menggunakan laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, melainkan langsung masuk melalui sistem database sidalih (sistem data informasi pemilih).

Hal ini menjadi bukti kanal tersebut sebagai gerakan klik serentak yang diluncurkan KPU belum dikembangkan secara maksimal. Akibatnya, tidak menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengecekan haknya sebagai pemilih.

Bawaslu juga menemukan data A.KWK yang dimasukkan dalam sistem pencocokan dan penelitian data pemilih itu belum seluruhnya memuat dan mendaftarkan pemilih yang terdapat dalam data pemilu terakhir, yaitu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Sebagai contoh, Ketua Bawaslu Abhan terdaftar dalam DPT Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lewat pengecekan di infopemilu.kpu.go.id/pilpres2019/pemilih/cari-pemilih. 

Akan tetapi, data Abhan dinyatakan keliru atau belum terdaftar dalam www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, meski telah dilakukan tiga kali percobaan. Kemudian, Bawaslu melakukan pemetaan dari 5.485 titik lokasi di 237 kabupaten kota, pada 32 provinsi yang melaksanakan PilkadaSerentak 2020.

Hasilnya, sebanyak 4.134 titik lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar. Sementara 1.351 titik lokasi atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement