REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Jaksa-jaksa Korea Selatan (Korsel) mulai melakukan penyelidikan terhadap adik Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un dan Kepala Staf Tentara Korut Jendral Pak Jong-chon. Adik Kim Jong-un, yakni Kim Yo-jong yang juga menjabat sebagai Deputi Direktur Departemen Komite Partai Pekerja Korut.
Pada Kamis (16/7) kantor berita Korsel, Yonhap melaporkan penyelidikan simbolik dan tak pernah dilakukan sebelumnya ini dilakukan setelah pengacara Korsel mengajukan gugatan hukum atas peledakan kantor penghubung.
Pengacara Korsel, Lee Kyung-jae mengajukan gugatan pada tokoh-tokoh Korut ke Kantor Kejaksaan Distrik Seoul pada 8 Juli lalu. Yonhap melaporkan berdasarkan dokumen kasus tersebut diserahkan ke divisi penyelidikan publik pada Senin (13/7) lalu.
Pada 16 Juni lalu Korut meledakan kantor penghubung antar-Korea yang terletak di kota Kaesong. Tampaknya mereka marah dengan propaganda pamflet yang mengkritik Kim Jong-un. Tiga hari sebelumnya Kim Yo-jung sudah memperingatkan bila propaganda itu tidak berhenti ia akan meledakan kantor penghubung tersebut.
Jaksa-jaksa di Seoul berencana meninjau gugatan Lee sebelum memutuskan apakah Kim Yo-jung dan Pak Jong-chon dapat digugat. Pakar hukum mengatakan hampir tidak mungkin jaksa-jaksa Korsel dapat menghukum pejabat-pejabat Korut.
Para pengamat berspekulasi bila jaksa akan mencabut gugatan tersebut karena sulitnya mengumpulkan bukti yang cukup. Mereka menambahkan bahkan bila pengadilan Korut menyatakan mereka bersalah tidak ada cara untuk mengeksekusi dakwaan.
Lee mengakui ada batasan realistis dalam kasus ini tapi ia mengatakan ingin menarik perhatian publik atas tindakan destruktif Korut. Ia juga ingin memberitahu rakyat Korut tentang kemunafikan pemimpin-pemimpinnya.
"Memang sulit menangkap Kim dan Pak dan membawa mereka ke pengadilan, tapi penyelidikan dapat dilakukan, kami harus membiarkan 25 juta warga Korea Utara tahu tentang betapa munafiknya dan palsunya citra keluarga penguasa," kata Lee.