Kamis 16 Jul 2020 15:11 WIB

Tiga Unsur Hukum dalam Pernikahan

Akad nikah juga merupakan salah satu jenis ibadah di dalam Islam.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Tiga Unsur Hukum dalam Pernikahan
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Tiga Unsur Hukum dalam Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akad nikah sebagai suatu ikatan antara dua pihak. Akad nikah juga merupakan salah satu jenis ibadah di dalam Islam, yang memiliki beberapa ketentuan syariat yang menjadi sebab keabsahan suatu akad atau kesempurnaan kualitas pahala ibadahnya.

Ustadz Isnan Ansory dalam bukunya Fiqih Mahar mengatakan, para ulama setidaknya menetapkan tiga unsur hukum di dalam suatu pernikahan.

Baca Juga

Rukun nikah

Rukun ini menjadi sebab sahnya suatu pernikahan. Mayoritas ulama berpendapat rukun nikah itu ada empat hal, yaitu ada kedua mempelai, shaghah/ ijab qabul, wali wanita, dan dua saksi. 

Wajib nikah

Wajib nikah yaitu suatu hal yang wajib ditunaikan dalam pernikahan. Jika tidak ditunaikan, maka pernikahannya tetaplah sah selama rukun-rukunnya telah sempurna, namun dapat berakibat dosa jika ditinggalkan oleh pihak yang diwajibkan. Dalam hal pernikahan ini, yang dimaksud dengan wajib nikah adalah pemberian mahar oleh laki-laki kepada wanita. 

Sunnah nikah

Sunnah nikah, yaitu hal-hal yang menjadi penyempurna kualitas ibadah dalam pernikahan. Dan termasuk dalam sunnah nikah adalah anjuran-anjuran syariat dalam pernikahan yang tidak menjadi rukun nikah maupun wajib nikah. 

"Seperti mengadakan walimah, memilih hari Jumat untuk melaksanakan akad nikah, dan sunnah-sunnah lainnya," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement