Kamis 16 Jul 2020 16:00 WIB

Penumpang KA ke Jakarta Tetap Butuh Surat Bebas Covid-19

Surat Bebas Covid-19 berdasarkan PCR maupun rapid test yang berlaku 14 hari.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kereta Inspeksi milik PT . KAI melakukan pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan serta kebersihan terkait penyebaran virus corona, kepada penumpang, di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Ahad (8/3/2020).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Kereta Inspeksi milik PT . KAI melakukan pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan serta kebersihan terkait penyebaran virus corona, kepada penumpang, di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Ahad (8/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto menegaskan ada beberapa persyaratan lain yang masih harus dipenuhi penumpang kereta api ke Jakarta meski SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) sudah dicabut. Di antaranya mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) dan membawa surat bebas Covid-19.

CLM sejak awal adalah syarat yang dipakai untuk mengajukan SIKM. Kalau sebelumnya hasil CLM dipakai untuk mengajukan SIKM, untuk saat PSBB transisi yang diperpanjang ini cukup hanya dengan CLM, tidak perlu lagi menyertakan SIKM. 

Warga yang mau berpergian keluar atau masuk Jakarta cukup mengisi CLM melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App  Store.

''Di aplikasi tersebut, ada daftar pertanyaan yang harus diisi calon penumpang yang hendak berpergian ke Jakarta. Bila hasilnya dinyatakan sehat, bisa melakukan perjalanan. Bila tidak, diimbau untuk menunda perjalanan,'' kata Supriyanto Kamis (6/7).

Selain itu, bagi calon penumpang KA jarak jauh tetap harus menunjukkan Surat Bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR maupun rapid test yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

''Ketentuan ini, tetap kami terapkan agar perjalanan KA menjadi sarana transportasi yang aman bagi para penumpangnya. Kami juga masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di lingkungan stasiun dan di atas KA,'' katanya. 

Antara lain, saat masuk lingkungan stasiun calon penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya, penumpang wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.   ''Selama di atas KA, penumpang KA jarak jauh juga harus mengenakan face shield yang disediakan PT KAI,' katanya.

Supriyanto menyebutkan, selama bulan Juli hingga tanggal 13 lalu, rata-rata volume harian KA jarak jauh di bulan Juli tercatat  sebanyak 6.494 pelanggan per hari. Jumlah ini mengalami kenaikan 192 persen dibanding rata-rata volume harian bulan Juni 2020 yang tercatat hanya sebanyak 2.223 penumpang per hari.

''Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya KA jarak jauh yang dioperasikan,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement