Kamis 16 Jul 2020 16:43 WIB

Pefindo: Penerbitan Surat Utang Korpoasi Hanya Rp 30,03 T

Menurut data KSEI, penerbitan obligasi masih menjadi penyumbang paling besar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Petugas mengamati pergerakan nilai obligasi. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas mengamati pergerakan nilai obligasi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rating Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyebut pandemi virus corona mengakibatkan penurunan terhadap penerbitan surat utang korporasi. Adapun surat utang korporasi ini meliputi, obligasi, sukuk, sekuritisasi, serta medium term notes (MTN).

Head of Division Corporate Rating Pefindo Niken Indriarsih mengatakan jumlah surat utang korporasi yang diterbitkan hanya sebesar Rp 30,03 triliun hingga akhir Juni 2020. "Jumlah tersebut turun 49,30 persen secara year on year. Pada periode yang sama 2019, jumlahnya mencapai Rp 59,23 triliun," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (16/7).

Baca Juga

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Niken merinci penerbitan obligasi masih menjadi penyumbang paling besar yakni sebesar Rp 25,89 triliun atau 86,21 persen dari keseluruhan. Kemudian disusul oleh sukuk yang jumlahnya Rp 2,26 triliun atau 7,53 persen. Sedangkan sekuritisasi sebesar Rp 1,13 triliun atau 3,76 persen dan penerbitan MTN jadi yang paling kecil sebesar Rp 748 miliar atau 2,50 persen.

"Tak hanya jumlahnya yang berkurang, pada semester satu kemarin juga banyak perusahaan yang peringkat dan outlook-nya dipangkas oleh Pefindo," ucapnya.

Niken menyebut perlambatan ekonomi telah berdampak pada penurunan likuiditas, adanya restrukturisasi, hingga mengganggu arus kas mayoritas perusahaan.

“Beberapa perusahaan mengalami penurunan rating atau outlook, atau keduanya, tergantung sejauh mana perusahaan tersebut punya buffer. Jika ada perusahaan yang harus mendapatkan likuiditas dari pihak ketiga, ini meningkatkan risiko mereka dalam membayar kewajiban pokok," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement