Kamis 16 Jul 2020 17:12 WIB

KPU Efektifkan Kampanye Daring untuk Pilkada

Masa kampanye media daring digelar selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis mengatakan, Pilkada 2020 di tengah pandemi membuat KPU mengefektifkan kampanye melalui media daring. Ia menyebutkan, masa kampanye media daring digelar selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye.

"Media daring menjadi kebutuhan dan masa kampanye media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara," ujar Viryan dalam diskusi virtual, Kamis (16/7).

Ia mengatakan, durasi kampanye melalui media daring ini lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye media cetak maupun media elektronik. "Jadi sepenuh waktu, menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik, dan seterusnya," tutur dia.

Viryan memerinci, waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020.