Kamis 16 Jul 2020 17:12 WIB

KPU Efektifkan Kampanye Daring untuk Pilkada

Masa kampanye media daring digelar selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis mengatakan, Pilkada 2020 di tengah pandemi membuat KPU mengefektifkan kampanye melalui media daring. Ia menyebutkan, masa kampanye media daring digelar selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye.

"Media daring menjadi kebutuhan dan masa kampanye media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara," ujar Viryan dalam diskusi virtual, Kamis (16/7).

Ia mengatakan, durasi kampanye melalui media daring ini lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye media cetak maupun media elektronik. "Jadi sepenuh waktu, menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik, dan seterusnya," tutur dia.

Viryan memerinci, waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020.

Ia berharap, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan oleh peserta pilkada. Sehingga mereka dapat mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang secara maksimal.

Viryan juga berharap, media daring dapat efektif memberikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, semua peserta pilkada dapat memanfaatkan media daring untuk kampanye secara bersamaan.

"Kami memberikan ruang kampanye daring sejak awal hari kampanye sampai hari terakhir. Berbagai hal bisa dilakukan oleh pasangan calon secara bersamaan, semata-mata ini membuka ruang guna mengefektifkan kegiatan kampanye," kata Viryan.

Selain media daring, Viryan menyebutkan beberapa metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 telah mengatur sejumlah metode kampanye tersebut.

Pasal 57 PKPU Nomor Tahun 2020 menyebutkan tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada serentak kali ini antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan lain yang dimaksud Pasal 57 huruf g yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, serta melalui media daring.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement