REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Organisasi nonpemerintah internasional, Reporters Without Borders (RSF), menyampaikan tanggapan ihwal Hamas yang melarang jurnalis di Jalur Gaza bekerja untuk saluran berita TV Saudi Al Arabiya. RSF meminta Hamas untuk membatalkan keputusan mereka terkait larangan tersebut.
RSF memandang keputusan Hamas itu telah melanggar keberagaman media. "Hamas harus mencabut larangan ini dan memungkinkan jurnalis yang dipekerjakan oleh Al Arabiya untuk bekerja secara bebas dan sepenuhnya pluralistik," kata Kepala Desk Timur Tengah RSF, Sabrina Bennoui, dilansir dari laman RSF, Kamis (16/7).
Perbedaan politik antara Hamas dan pihak berwenang Saudi, lanjut Bennoui, tidak boleh ditindaklanjuti dengan cara apapun yang membenarkan larangan Hamas. Hamas tidak dibenarkan melarang jurnalis bekerja untuk Al Arabiya ataupun media lainnya. "Terlepas dari posisi politiknya (media tersebut)," ucapnya.
RSF telah mendapat informasi bahwa Hamas mengeluarkan larangan jurnalis bekerja untuk Al Arabiya. Hamas mengeluarkan larangan tersebut sebagai tanggapan terhadap laporan yang disiarkan Al Arabiya pada 12 Juli lalu yang menurut Hamas memuat kebohongan. Dua koresponden Al Arabiya di Gaza pun mengetahui larangan itu.
Laporan Al Arabiya menyebut adanya beberapa anggota Hamas yang telah ditangkap karena diduga bekerja untuk Israel dan seorang komandan perwira militer Hamas telah melarikan diri ke Israel.
Kemudian, otoritas Hamas mengeluarkan pernyataan pada hari yang sama dan menuduh Al Arabiya melakukan penipuan, menerbitkan informasi palsu dan menyebarkan desas-desus serta kebohongan.
Al Arabiya sendiri telah secara resmi dilarang di Jalur Gaza sejak Hamas mengambil alih pemerintahannya pada 2006. Meskipun tidak memiliki biro perwakilan di Gaza, keberadaan jurnalis Al Arabiya tetap ditoleransi sejak operasi militer Israel 'Pilar Pertahanan' di Gaza pada 2012.
Jurnalis lokal termasuk dua koresponden Al Arabiya telah mampu meliput acara besar untuk saluran tersebut. Palestina berada di peringkat 137 dari 180 negara dan teritori dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia RSF 2020.