REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Rencana untuk mengaplikasikan moda transportasi berbasis rel atau trem di Kota Bogor terus dipersiapkan. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
"Seperti sudah disampikan beberapa waktu lalu bahwa menang trem ini melengkapi keseluruhan sistem transportasi di Kota Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Kamis (16/7).
Dedie menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyambut baik pengajuan raperda yang akan menjadi payung hukum trem. Hanya saja, Dedie menyebut masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan menyangkut pembiayaan dan proses pembangunan trem.
"Tapi intinya sudah masuk ya dalam raperda sistem transportasi berbasis rel di kota Bogor. Jadi termasuk juga memadu-madankan, raperda transportasi ini dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ucap Dedie.
Selain keseriusan dalam membuat payung hukum, Dedie telah melakukan pembahasan tindak lanjut untuk Feasibility Study (FS) bersama PT Iroda Mitra hingga Colas Rail. Meskipun, sambug Dedie, dipastikan akan ada kemunduran hasil final FS lantaran wabah Covid-19. "Tapi kondisi Covid-19 kita perlu memahami ya situasi di seluruh dunia kan terdampak dan kita akan perpanjang sampai Desember yang nantinya mereka akan presentasikan secara menyeluruh tentang trem," jelasnya.
Saat ini, Dedie mengkalim, FS telah memiliki banyak kemajuan kajian. Termasuk, menyiapkan sitem kerjasama pembiayaan hingga koridor yang akan dibangun.
Lebih lanjut, payung hukum dan FS trem untuk menyambut Light Rail Transit (LRT) yang berujung di Baranangsiang, Kota Bogor. Sebab, pemeritah pusat telah mengaturnya dalam Peraturan Presiden (Peres) Nomor 49 Tahun 2017 Perubahan Kedua atas Perpes Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi.
"Itu kan harus kita respon dong, kan udah ada perpres-nya masak kita diem aja, artinya ini kita dalam rangka merespon itu. Kita juga merencanakan, kalo misalnya LRT masuk ke Bogor seperti apa," jelas Dedie.
Pemkot Bogor, kata Dedie, ingin memastikan LRT dapat dikelola dengan baik. Jangan sampai, kebijakan pemerintah pusat tak direspon oleh daerah."Gak mungkin pemeritah pusat merencanakan kita enggak. Jadi kita harus betul-betul sesuaikan substansinya juga sama," jelas Dedie.
CEO Iroda Mitra, Mirza Whibowo Soenarto menjelaskan, terus menjadwalkan laporan progres FS. Colas Rail Indonesia, Mirza mengkalim, telah mendapat hasil kajian yang lebih signifikan.
"Kita sudah vicon (video conference) dengan (Colas) Prancis untuk progres FS ini yang kami laporkan menyangkut masalah budget, masalah skema pendanaan dan teknikal, tempat track-nya, jadi sudah lumayan komperhensif," kata Mirza.
Pada Februari 2020, Colas Rail merekomendasikan agar menggunakan trem baru ketimbang hibah dari Utrecht, Belanda Namun, untuk beberapa unit trem taksiran biaya mencapai Rp 1,5 triliun. Mirza menjelaskan, pendanaan yang tinggi masih menjadi tantangan bersama. Namun, dia mengatakan, akan mengupayakan bantuan dari pemerintah pusat.
"Kalo masalah skema pendanaan itu tantangan tersendiri, ini kita harus bicara sama pusat. Hal seperti inilah yang harus kita rumuskan. Kalo sudah jadi kita akan paparkan," katanya.
Saat ini, Mirza menjelaskan, progres kajian telah mencapai 60 persen. Bersama Colas, Mirza menjanjikan, hasil kajian menyeluruh akan disampaikan pada Desember 2020. "Janji kita Desember, kita akan lakukan penyerahan proposal secara resmi. Tapi parameternya sudah. Tinggal penyesuaian," kata dia.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menjelaskan, dewan menerima usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan kedua Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, DPRD menilai, raperda itu sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di Kota Bogor.