Kamis 16 Jul 2020 20:10 WIB

In Picture: Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara

Tubagus divonis terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan 2005 - 2012..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang putusan yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7). Tubagus Chaeri Wardanadivonus 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 - 2012. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang putusan yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7). Tubagus Chaeri Wardanadivonus 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 - 2012. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis mendengarkan sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7). Tubagus Chaeri Wardanadivonus 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 - 2012. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis mendengarkan sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7). Tubagus Chaeri Wardanadivonus 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 - 2012. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis mendengarkan sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7). Tubagus Chaeri Wardanadivonus 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 - 2012. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang putusan yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7). 

Tubagus Chaeri Wardana divonus 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 - 2012.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement